RANCAH POST – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Banyak orang masih bingung tentang cara menghitung THR agar sesuai dengan aturan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan. Besaran THR bergantung pada masa kerja dan status karyawan.
Nah, di artikel ini Rancah Post akan membahas cara sederhana untuk menghitung THR dengan akurat.
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, perhitungan THR cukup sederhana dengan menggunakan rumus ‘Gaji Pokok + Tunjangan Tetap‘.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 500.000, maka THR yang diterima adalah Rp 5.500.000.
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya menggunakan rumus (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Gaji.
Contohnya, ada karyawan yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 4.000.000. Maka THR-nya yang akan diterimanya adalah (6/12) x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan THR dengan ketentuan yang sama. Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima sebesar satu bulan gaji. Jika kurang dari 12 bulan, perhitungannya mengikuti rumus masa kerja.
BACA JUGA: 30 Link Twibbon Lebaran Idul Fitri 1446 H, Happy Eid Mubarak!
Mengetahui cara menghitung THR sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan. Bagi karyawan, ini membantu memastikan hak mereka terpenuhi. Sementara bagi perusahaan, perhitungan THR yang benar membantu menjaga kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.