Cara mengisi informasi pajak di Facebook merupakan salah satu tahapan saat pengguna menambahkan informasi pembayaran agar bisa mendapatkan monetisasi dari platform media sosial tersebut. Bagi WNI, pajak yang diisikan pada tahapan ini merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nah, pada artikel ini kami akan membagikan cara mengisi informasi pajak di Facebook, sehingga akun tersebut bisa dimonetisasi. Tapi, sebelumnya kami akan menjelaskan tentang cara mengetahui NPWP secara online.
Cara Cek Nomor Pajak
Dikutip dari lman facebook.com, pengguna Facebook yang ingin akunnya bisa dimonetisasi wajib mengisi informasi pembayaran. Tapi, kamu membutuhkan informasi pajak untuk melengkapi hal tersebut.
Lebih lanjutnya, nama yang tertera pada ID pajak harus sesuai dengan nama yang terdaftar di informasi pembayaran di Facebook. Untuk pengguna yang tinggal di luar Uni Eropa dan Amerika Serikat, termasuk pengguna di Indonesia, bisa memberikan informasi pajak yang berlaku dan diterbitkan pemerintah di negara masing-masing.
Dengan begitu, informasi pajak yang diisikan sesuai dengan NPWP. Jika kamu sudah memiliki NPWP bisa coba mengetahui informasi miliknya secara online. Berikut ini langkah-langkahnya yang sudah kami rangkum dari ereg.pajak.go.id.
- Pertama-tama buka laman dengan alamat tautan ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Selanjutnya isi data-data yang diperlukan, mulai dari kategori NIK, Nomor Kartu Keluarga, hingga mengisi captcha yang tertulis.
- Ketuk Cari.
- Tunggu beberapa saat dan nomor ID pajak akan muncul.
- Selesai.
Nomor ID pajak yang diinput ini adalah yang akan muncul di laman tersebut, tanpa tanda baca. Kamu juga bisa mengeceknya melalui ereg.pajak.go.id, kamu bisa melihatnya di kartu fisik NPWP yang kamu dapatkan saat pendaftaran pajak.
BACA JUGA: 7 Aplikasi Bayar PDAM Online Lewat HP Secara Praktis dan Cepat
Cara Mengisi Informasi Pajak di Facebook
Jika kamu sudah menyiapkan data-data yang dibutuhkan saat mengisi informasi pembayaran termasuk informasi pajak di FB, kamu bisa coba dengan mengikuti langkah-langkah mengisi informasi di FB berikut ini:
- Pertama-tama buka halaman Pengelola Monetisasi yang terhubung dengan akun yang dimonetisasi.
- Selanjutnya pada menu navigasi di bagian samping ketuk Pembayaran.
- Lalu tambahkan akun Pembayaran.
- Isi data-data yang dibutuhkan, mulai dari jenis bisnis, detail kontak, dan informasi pajak.
- Untuk jenis bisnis, jika akun merupakan milik pribadi, pilih opsi Individu.
- Pada informasi pajak, isi nomor ID pajak sesuai dengan nomor yang diperoleh pada langkah sebelumnya.
- Lalu tambahkan informasi rekening bank untuk menerima pembayaran secara detail dan klik Tautkan Bank.
- Tambahkan nama, alamat fisik, hingga tanggal lahir, dan ketuk berikutnya.
- Jika dibutuhkan, masukkan formulir pajak dengan klik “Pilih File”.
- Jika semua sudah diisi, klik Selesai.
- Selesai. Semua data pembayaran, termasuk informasi pajak sudah berhasil ditambahkan.
BACA JUGA: Cara Membuat Folder di Drive di HP dan Laptop
Demikianlah cara mengisi informasi pajak di Facebook yang bisa kamu lakukan dengan mudah.