Cara melihat nomor registrasi PPN/GST Facebook ini bisa disesuaikan dengan peraturan pajak negara masing-masing. Di Indonesia sendiri, nomor registrasi PPN/GST yang diisikan di FB ini merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada artikel kali ini, kami akan mengulas cara melihat nomor registrasi PPN/GST Facebook melalui portal ereg.pajak.go.id. Sebelumnya, kami akan mengulas tentang peraturan pembayaran PPN Facebook di Indonesia. Simak artikel di bawah ini selengkapnya.
Sekilas Tentang PPN Indonesia di Facebook
Dikutip dari laman facebook.com, mulai 1 September 2020, iklan Meta mencakup iklan di Facebook, Instagram, dan platform Meta lainnya, akan dikenakan pajak pertambahan nilai sesuai tarif pajak di Indonesia.
Pengguna Facebook bisa menambahkan nomor NPWP melalui pengaturan pembayaran. Tapi, pengguna tidak harus memasukkan NPWP sebab ini hanya berlaku untuk pengguna yang sudah mendaftar PPN.
NPWP ini nantinya akan tercantum di tanda terima iklan. Dimana hal ini bisa membantu mendapatkan kembali PPN yang dibayarkan ke otoritas pajak Indonesia.
Lebih lanjut, iklan tersebut akan dikenali PPN, baik iklan yang dibeli pengguna demi kepentingan bisnis atau pribadi. PPN akan ditambahkan setelah tagihan dihitung.
Jika kamu membayar iklan Meta dengan menggunakan metode pembayaran manual, kamu akan dikenakan biaya PPN sesuai tarif berlaku saat akun iklan tersebut dikenai dana untuk menentukan saldo yang ada.
Untuk mengetahui informasi mengenai pajak lebih lanjut, Meta menyarankan pengguna untuk berkonsultasi ke konsultan pajak atau otoritas pajak setempat.
BACA JUGA: Cara Age Challenge Instagram dengan Aplikasi Face App
Cara Melihat Nomor Registrasi PPN/GST Facebook
Saat mengisi data pembayaran iklan di Facebook, salah satu tahapan yang perlu dilakukan pengguna adalah mengisi nomor registrasi PPN/GST Facebook.
Seperti yang dijelaskan di atas, nomor registrasi PPN/GST di Indonesia disebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pengguna dapat melihat NPWP tersebut melalui portal ereg.pajak.go.id.
Berikut cara melihat nomor registrasi PPN/GST Facebook yang dikutip langsung dari portal tersebut:
- Buka laman dengan alamat tautan ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Isi data-data yang diperlukan, mulai dari Kategori, NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan mengisi captcha yang tertulis.
- Ketuk ‘Cari’,
- Tunggu beberapa saat dan nomor ID pajak akan muncul.
- Selesai.
Cara Menambahkan Nomor Registrasi PPN/GST Facebook
Setelah mengetahui NPWP, pengguna bisa menambahkan ke akun iklan di Pengelola Iklan Facebook dengan petunjuk di bawah yang dikutip dari facebook.com:
- Buka halaman Pengaturan Pembayaran di Pengelola Iklan.
- Pada menu ‘Info Bisnis’, ketuk ‘Edit’ dan isi semua data yang diperlukan termasuk nomor PPN/GST, yaitu menggunakan NPWP yang sudah diperoleh dari ereg.pajak.go.id dengan mengikuti petunjuk di atas.
- Ketuk ‘Simpan’.
- Selesai. Nomor registrasi PPN/GST Facebook berhasil ditambahkan.
BACA JUGA: Cara Menggunakan Stopwatch di HP Android, Tak Perlu Bingung Lagi!
Demikianlah cara melihat nomor registrasi PPN/GST Facebook yang bisa kamu lakukan.