RANCAH POST – Panwaslu Kecamatan Rancah melakukan rapat kerja dengan pengurus partai politik sekecamatan Rancah, Senin (18/02/2023).
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Rancah yang beralamat di Jalan Raya Rancah Sukadana, Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah.
Ketua Panwaslu Kecamatan Rancah, Zeni Ade Kania menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran kampanye pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui tahapan pemilu 2024 sudah sampai pada tahap kampanye, namun ada beberapa hal yang dianggap krusial dikarenakan pendeknya masa kampanye pemilu tahun 2024.
Zeni mengatakan ada beberapa hal yang perlu diantisipasi terkait potensi pelanggaran pada tahapan kampanye pemilu 2024, yaitu sebagai berikut:
- Pemberitahuan kegiatan kampanye.
- Tim atau pelaksana kampanye yang tidak terdaftar.
- Peserta pertemuan terbatas yang melebihi ketentuan.
- APK yang tidak sesuai.
- Izin kampanye bagi pejabat.
- Surat pemberitahuan kampanye ke polisi.
- Batas jumlah iklan kampanye.
Beberapa hal diatas memerlukan adanya partisipasi dan kerjasama dari semua peserta pemilu untuk bisa menjalankan pemilu tahun 2024 dengan aman dan kondusif.
“Kami berharap adanya kondusifitas pada pemilu di kecamatan Rancah, jangan sampai ada hal–hal yang tidak diinginkan. Masalah dinamika dalam politik itu adalah hal yang wajar namun jangan sampai kita menjadi terpecah belah pasca pemilu ini,” ujar Zeni.
BACA JUGA: Film Pendek Karya SMK Rancah ‘On The Radio’, Sabet 2 Penghargaan Bergengsi
“Pada tahapan kampanye ini semua pihak harus saling bekerjasama. Selain pada tahapan kampanye, potensi pelanggaran juga harus diantisipasi sejak dini”, tambahnya.