Seperti kita ketahui nikah merupakan perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan kebutuhan hukum dan ajaran agama. Menariknya di era modern seperti sekarang ini, cara daftar nikah ini bisa dilakukan secara online atau daring oleh warga negara Indonesia.
Menikah sendiri termasuk dalam Salah satu fase hidup seseorang saat sudah menemukan pasangan dan berkomitmen untuk hidup bersama.
Pada umumnya, seseorang akan menikah jika sudah merasa siap dan mapan secara emosional maupun finansial.
Untuk melakukan pernikahan ini sendiri calon pengantin harus mendaftarkan diri ke KUA atau kantor urusan agama. Tapi jika kamu tidak bisa datang secara langsung kamu bisa melakukan pendaftaran secara online melalui sistem informasi manajemen nikah atau Simkah.
Dikutip dari beberapa sumber, berikut ini ada beberapa syarat dan prosedur pendaftaran pernikahan yang bisa dilakukan secara online.
Syarat Daftar Nikah
Ada beberapa syarat yang harus kamu persiapkan saat kamu akan mendaftar nikah, berikut diantaranya:
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KTP, Kartu keluarga, dan akta lahir.
- N1, yaitu surat pengantar nikah yang didapat dari kelurahan atau desa.
- N3, yaitu surat persetujuan mempelai.
- N5, yaitu surat izin orang tua, jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal.
- Dispensasi atau izin dari pengadilan agama jika calon pengantin suami atau istri kurang dari 19 tahun dan untuk izin poligami.
- Izin dari kedutaan besar untuk warga negara asing.
- Surat akta cerai bagi calon pengantin yang sudah pernah menikah dan bercerai.
- Surat akta kematian jika calon pengantin janda atau duda yang ditinggal mati.
- Surat izin komandan bagi calon pengantin Polri atau TNI.
BACA JUGA: 2 Cara Rekam Layar HP Itel Tanpa Aplikasi
Cara Daftar Nikah Online
Jika kamu sudah memenuhi semua persyaratan di atas, kamu bisa langsung mendaftar di pos secara online melalui layanan milik KUA yaitu simkah. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Pertama-tama kunjungi situs Simkah di halaman http://simkah.kemenag.go.id.
- Selanjutnya pilih menu masuk atau daftar.
- Lalu masukkan email dan password.
- Nantinya sistem akan mengirimkan kode OTP ke email yang sudah didaftarkan.
- Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke email yang kamu miliki.
- Pendaftaran selesai, dan kamu sudah memiliki akun Simkah.
- Jika sudah memiliki akun, silahkan lakukan login.
- Kamu akan diarahkan pada menu dashboard area, lengkapi data diri sesuai dengan formulir yang tersedia.
- Lalu pilih menu “Daftar Nikah”.
- Setelah itu siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua formulir yang tersedia.
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
- Kamu hanya tinggal melakukan pembayaran tagihan Sesuai dengan informasi yang tertera pada invoice pembayaran.
Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA maka biaya layanan gratis, sedangkan jika dilakukan di luar kantor KUA, kamu akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000.
Ketentuan Daftar Nikah Online
Setelah melakukan pendaftaran, kamu bisa datang secara langsung ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah.
Kamu harus membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika sampai 15 hari kerja kamu tidak datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar ulang kembali.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan maupun nikah akan dilakukan di lokasi nikah baik itu di kantor KUA, rumah atau tempat dilaksanakannya pernikahan.
BACA JUGA: Cara Menggunakan Recuva File Recovery untuk Kembalikan Data yang Hilang
Demikianlah cara daftar nikah online yang bisa kamu lakukan dengan cepat dan mudah jika tidak memiliki waktu luang untuk melakukan pendaftaran online ke KUA di tempat tinggalmu.