Sosial Media, RANCAH POST – Beredar sebuah video yang memperlihatkan detik-detik seorang suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri yang tengah hamil 4 bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi KDRT itu terjadi di perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu.
Video aksi KDRT itu direkam oleh warga sekitar pada sekitar pukul 04.00 WIB. Kini videonya ramai diunggah oleh banyak akun di berbagai media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Twitter @kegblgnunfaedh, terlihat si suami mengimpit leher istrinya di ketiaknya. Sang istri pun tampak menangis menahan sakit.
Di sekitar lokasi tampak ada sejumlah warga yang mencoba melerai aksi kekerasan yang dilakukan si suami kepadanya istrinya.
Di akhir video, sang istri tampak berteriak kesakitan ketika sang suami memaksanya masuk ke dalam rumah.
Kemudian beredar juga foto yang memperlihatkan kondisi si istri usai peristiwa KDRT itu. Tampak wajahnya babak belur dan berdarah-darah.
Diketahui sang suami berinisial BD (38), ia melakukan kekerasan terhadap istrinya, TM (21) yang sedang dalam kondisi mengandung.
Dikutip dari CNN Indonesia, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan terkait peristiwa KDRT yang dilakukan suami pada sang istri yang sedang hamil 4 bulan.
Kini, sang suami pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Siswanto memaparkan Pasal 44 yang terdiri dari 4 ayat.
Ayat 1 itu mengatur KDRT, lalu ayat 2 yakni aksi KDRT yang menyebabkan korban luka berat. Kemudian pada ayat 3 disebutkan soal KDRT yang menyebabkan korban meninggal.
Lalu, ayat 4 mengatur aksi KDRT tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
“Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4,” tutur Siswanto.
Untuk sementara, pelaku ditahan karena berlaku ayat 4 yang dijelaskan tadi.
Lebih lanjut, ada syarat formil dan material yang harus dipenuhi yang melakukan penahanan terhadap tersangka.
Siswanto menegaskan, walau tersangka tidak ditahan, proses hukum atas kasus KDRT ini tetap berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, kasus KDRT ini langsung menjadi sorotan publik. Berbagai komentar kecaman pun langsung bermunculan yang ditujukan pada si suami.
@aloniaaaaa, “astaghfirullah bnr2 ya lu laki2 biadabbbb!!!! stres sih bini lg hamil dianiaya, bnr2 sakit org jama skrg!!”
@brightsowin, “Udah ada bukti kayak gini masih dibilang penganiayaan ringan? Muka istrinya sampe bonyok kayak gitu, mana posisi hamil lagi, heran sumpah kenapa DIBEBASIN.”
BACA JUGA: Brutal! Petugas PPSU di Jaksel Aniaya Pacar, Nekat Tendang hingga Tabrak Korban
@oxt_vee, “Perempuan
Bener pilih suami jadi ratu, salah pilih suami jadi babu.”