Viral Video, RANCAH POST – Detik-detik seorang pria melakukan sumpah pocong di Musala Al-Mannan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan membuat jagat media sosial heboh.
Diketahui sumpah pocong itu dilakukan pada Kamis, 18 Mei 2023 dan rekaman videonya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berbaring sambil mengenakan kain kafan ketika hendak melakukan sumpah pocong.
Di sekelilingnya tampak dipadati oleh para warga yang ingin menyaksikan sumpah pocong secara langsung.
Setelah berbaring, pria itu lantas mengucapkan sumpah yang tertulis di kertas yang dipegangi oleh seorang ustadz.
Suasana terdengar riuh oleh warga yang berada di lokasi. Setelah selesai melakukan sumpah pocong, pria itu tampak melepaskan kain kafan dibantu oleh seorang wanita.
Video saat ritual sumpah pocong itu dilakukan langsung menuai sorotan. Bahkan videonya pun ramai di-repost oleh banyak akun. Lihat videonya di sini.
Dikutip dari Kompas.com, pria yang melakukan sumpah pocong di Palembang, Sumatera Selatan itu bernama Rian Antoni (41).
Rian sendiri merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun di kampungnya.
Kendati sudah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi, Rian membantah melakukan tindakan tak senonoh itu.
Ia pun memutuskan melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan terhadap anak kecil.
Rian juga berharap agar warga tidak lagi menilainya sebagai predator anak. Karena kasus ini, ia mengaku sangat depresi.
Sumpah pocong yang dilakukannya ternyata bukan yang pertama. Ini menjadi yang kedua kalinya ia melakukan ritual seperti itu.
“Saya lakukan ini untuk membela diri, saya difitnah,” kata Rian.
Rian mengaku tidak takut menjalani ritual sumpah pocong, karena ia mengaku tidak bersalah.
“Saya itu tidak bersalah, Bu. Saya ini difitnah. Demi Allah, saya tidak bersalah dan saya lakukan ini untuk membela diri saya secara agama,” ungkapnya, dikutip dari Sripoku.
“Saya tidak ada dipaksa siapa pun, saya emang mau melakukannya berdasarkan hati nurani saya,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut, Jhon Fredi selaku kuasa hukum Rian mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan pada 16 Juni 2022 lalu.
Walau sudah jadi tersangka, penyidik tidak menahan Rian namun dikenakan wajib lapor.
Menurut Jhon, Rian terbebani dengan permasalahan ini. Ditambah lagi, dia sudah hampir satu tahun diminta wajib lapor.
BACA JUGA: Dituduh Pakai Ilmu Santet, Warga Sampang Laksanakan Ritual Sumpah Pocong di Masjid
Ritual sumpah pocong bertujuan untuk membuktikan suatu tuduhan. Konon, bila orang yang melakukan sumpah ternyata berbohong, ia mendapat hukuman dari Tuhan.