Sosial Media, RANCAH POST – Publik dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar seperti status WhatsApp yang berisi curhatan seorang warganet mengenai baju bekas impor sitaan akan dibawa pulang.
Ya, warganet tersebut mengaku memiliki kakak yang bekerja di ‘Dirkrimsus’. Kemudian diceritakan bahwa sang kakak meminta warganet tersebut dan keluarganya untuk tidak membeli baju Lebaran.
Pasalnya, sang kakak bakal bawa pulang baju bekas impor sitaan yang ada di kantornya. Nantinya, baju-baju itu bakal dibagikan ke keluarganya.
Selain curhatan, warganet itu juga mengunggah foto beberapa baju impor bekas yang disita aparat.
“Ngakak banget punya aa katanya nggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini,” tulis keterangan di status WhatsApp tersebut.
Tangkapan layar status WhatsApp yang berisi narasi soal baju impor bekas sitaan akan dibawa pulang itu ramai diunggah oleh banyak akun di berbagai platform media sosial.
Alhasil, para warganet langsung ramai membicarakan hal tersebut dan banyak mempertanyakan kebenarannya.
Mereka juga penasaran dengan identitas si pembuat status sekaligus juga kakaknya yang mengaku akan membawa baju bekas impor yang menjadi barang sitaan itu.
@Kurniahalimah1, “Gila nyesek banget bagi pedagang yang udah beli barang trift, gak bisa dijual krena melanggar, terus disita, pegawai yang nyita semisal bawa barang ke rumah dan dibagiin ke orang-orang. Emang cuma di negeri wakanda suka ada plot twist begini.”
@Jeng99_, “Itu hak orang lain mba, astagfirullah.
Barang barang itu nyampe indo bukan karna dateng sendiri tapi ada yang bayarin,ada pemiliknya yg udh ngeluarin uang jutaan/bahkan puluhan juta.
Bahagia diatas penderitaan orang itu namanya.”
@Hikarushidou_09, “aku malah jadi kasian sama penjual nya, mereka ngeluarin uang sampe berjuta2, dengan harapan bajunya akan bisa buat nyambung hidup, eh malah disita, pas udah disita malah dijadiin candaan.”
Dikutip dari Detik.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya bakal menelusuri kebenaran informasi yang viral di media sosial itu.
Ia menegaskan penyidik dilarang menyalahgunakan barang bukti pengungkapan suatu perkara. Jika ada yang melanggar, maka tentu akan mendapat sanksi.
Seperti kita ketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor baju bekas. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa barang dilarang impor adalah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Barang-barang bekas itu dilarang diimpor lantaran bisa berdampak buruk pada ekonomi domestik, terutama UMKM serta berdampak buruk juga bagi kesehatan penggunanya.
BACA JUGA: Viral Oknum Polisi Diduga Hamili Pacar, Ogah Tanggung Jawab Malah Nyuruh Digugurkan
Setelah larangan itu diberlakukan, petugas pun mulai gencar menyita baju-baju bekas impor tersebut.