Berita Nasional, RANCAH POST – Kasus anak pejabat Ditjen Pajak Jaksel, Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) yang aniaya anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) tengah menggegerkan publik.
Terlebih setelah beredar rekaman video yang diduga memperlihatkan detik-detik Mario Dandy aniaya David secara brutal.
Video tersebut beredar di berbagai media sosial, sehingga semakin memantik amarah warganet. Mereka berharap agar Mario Dandy yang kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mendapat hukuman setimpal.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu terlihat seorang pemuda diduga David terkapar tak berdaya di jalanan.
Kendati sudah dalam kondisi seperti itu, seorang pemuda lain diduga Mario Dandy terus melakukan penganiayaan secara brutal.
Diduga Mario Dandy menendang, menginjak, dan memukul bagian kepala David yang saat itu sudah terkapar tak berdaya.
“Berani lo? Berani nggak? Berani nggak sama gue?” ucap pemuda diduga Mario.
Di akhir video, dia juga mengatakan tidak takut jika tindakan penganiayaan yang dilakukannya bakal dilaporkan ke polisi.
“Nggak takut gue anak orang mati, lapor, lapor, lapor anj*ng, lapor ngent**” imbuhnya.
Terdengar pula suara teriakan seseorang yang melihat aksi penganiayaan itu. Namun entah bagaimana kelanjutannya, karena video berhenti sampai di situ. Video itu diduga direkam oleh teman Mario yang kini juga menjadi tersangka.
Diketahui akibat penganiayaan itu, David tidak sadarkan diri. Ia kini berada di ruang ICU untuk menjalani perawatan intensif. Sementara itu, Mario Dandy sudah ditangkap Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Februari 2023.
Dikutip dari CNN Indonesia, anak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Selain itu, teman Mario Dandy yang berinisial SLRPL juga sudah berstatus sebagai tersangka dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Metro jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik masih menggali keterangan S guna mengungkap kasus penganiayaan ini secara tuntas.
“Pengumpulan fakta-fakta, pengumpulan barang bukti, pengumpulan alat bukti itu terus kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan, kami terus melakukan pendalaman sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri diketahui terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada sekitar pukul 20.30 WIB, Senin 20 Februari 2023.
Aksi penganiayaan itu berawal ketika seorang wanita berinisial AG, diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum penganiayaan itu terjadi.
Tersangka sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi brutal ini. Korban sampai koma dan harus dirawat di ICU.
Atas perbuatannya, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Teman Mario, yakni SLRPL juga sudah ditetapkan jadi tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
SLRPL disebut berperan mengiyakan ajak Mario untuk menamaninya dengan tujuan akan menganiaya korban. Ia juga turut membiarkan penganiayaan itu dan tidak berupaya mencegah.
Lebih lanjut, SLRPL membisikkan kata-kata ke Mario yang memintanya untuk menghajar David. Dan ia juga merekam penganiayaan itu dengan ponsel milik Mario.
SLRPL juga sempat mencontohkan sikap tobat ketika diminta oleh Mario supaya ditirukan oleh David.
BACA JUGA: VIRAL Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Tukang Parkir, Malah Dibela Petugas Dishub
Sementara itu, terkait video diduga saat Mario Dandy aniaya David masih belum diketahui secara pasti apakah itu benar-benar momen saat penganiayaan Mario kepada David berlangsung.