Berita Nasional, RANCAH POST – Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari Detik.com.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” sambungnya.
Suami Putri Candrawathi itu dinyatakan bersalah karena merusak CCTV yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo pun langsung menggemparkan publik, namun menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga dan anak-anaknya.
Hal itu terlihat dari unggahan yang dibagikan oleh Trisha Eungelica Ardyadana, anak sulung Sambo dan Putri Candrawathi melalui akun TikTok-nya, @troasang.
Dalam unggahan tersebut, Trisha membagikan beberapa foto kenangan bersama ayah dan ibunya. Di foto pertamanya, Trisha mengunggah foto dengan tulisan “I love u“.
Sementara itu, di kolom caption unggahannya, Trisha menyampaikan rasa bangganya sebagai anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“And im so proud to be ur daughter. Always,” tulis Trisha.
Belum sehari diunggah, video tersebut telah ditonton lebih dari 1,5 juta dan dibanjiri komentar dari warganet.
Warganet memberikan komentar beragam, ada yang mengaku lega atas vonis hakim. Dan ada juga yang menyemangati Trisha.
Selain melalui TikTok, beberapa jam sebelum Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Trisha juga sempat membagikan foto diduga ayah dan ibunya yang sedang berpelukan erat.
Ia menuliskan caption singkat yang menggambarkan bahwa ia sangat menyayangi kedua orang tuanya.
“iloveuboth,” tulisnya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf Untuk Rekan Polri, Menyesal dan Janji Tanggung Jawab
Diketahui Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati, sedang Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.