Cara cek IMEI terdaftar atau tidak untuk iPhone, Samsung, Xiaomi dan merek HP lainnya bisa dilakukan dengan mudah. Pengecekan bisa lewat handphone atau laptop.
Ya, kamu bisa mengecek IMEI secara online di situs yang sudah disediakan oleh Kemenperin. Selain mudah, prosesnya juga sangat cepat hanya butuh waktu beberapa detik saja.
Internasional Mobile Equipment Identity merupakan kepanjangan dari IMEI. Ya, IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri atas 15 digit angka.
IMEI dibuat untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia. Selain pada handphone, nomor IMEI juga terdapat pada komputar dan tablet.
Ya, semua perangkat wajib mempunyai nomor IMEI yang terdaftar di pusat data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan sudah diverifikasi Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemenkominfo).
Hal tersebut untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket yang dijual dengan harga lebih murah karena tak terkena pajak.
Apabila IMEI perangkat kalian ternyata tidak terdaftar, maka perangkat tidak akan bisa digunakan bahkan kartu SIM yang digunakan akan diblokir oleh jaringan yang ada di Tanah Air.
So, jika kalian belum pernah mengecek nomor IMEI perangkat kalian terdaftar atau tidak, caranya sangat mudah.
Kemenperin sendiri sudah merilis website khusus untuk mempermudah pengguna mengecek status nomor IMEI perangkatnya terdaftar atau tidak. Apakah kalian sudah mengetahui situs dan cara pemakaiannya?
Pengecekan IMEI terdaftar atau tidak juga sangat penting dilakukan ketika kamu ingin membeli perangkat bekas atau second.
Cara Cek IMEI Terdaftar atau Tidak
Langsung saja, berikut ini tata cara yang harus dilakukan untuk mengecek IMEI perangkat kalian terdaftar atau tidak untuk mengetahui perangkat tersebut ilegal atau resmi.
Cek IMEI terlebih dahulu
Sebelum cek status IMEI terdaftar atau tidak, kalian pun harus mengecek nomor IMEI di perangkat kalian.
Ada beberapa metode yang bisa dilakukan untuk mengecek IMEI, salah satunya dengan mengetik kode dial *#06# di menu telepon.
Maka akan langsung muncul nomor IMEI perangkat kalian. Sebagai informasi, pada artikel ini kami menggunakan HP Xiaomi sebagai contoh mengecek status IMEI terdaftar atau tidak.
Meski begitu, langkah yang sama bisa dilakukan juga pada perangkat Android dan iPhone lainnya. Cara cek nomor IMEI pun sudah pernah dijelaskan pada artikel sebelumnya.
Selain melalui kode dial, mengecek IMEI bisa juga lewat dus HP dan pengaturan ponsel. Kamu bebas mau menggunakan metode yang mana.
BACA JUGA: Cara Cek Layar Xiaomi dengan dan Tanpa Aplikasi, Dijamin Akurat
Kunjungi website milik Kemenperin
Setelah mengetahui nomor IMEI perangkat kalian, kini kita tinggal mengecek status IMEI dengan mengunjungi website https://imei.kemenperin.go.id/ melalui browser.
Seperti dijelaskan tadi, situs tersebut bisa diakses melalui PC dan HP. Jadi kalian bebas menggunakan perangkat apapun untuk mengeceknya.
Ketik IMEI
Setelah berada di situs Kemenperin, silakan ketik nomor IMEI yang sudah dicek tadi lalu klik icon kaca pembesar atau Search
Jika muncul tulisan “IMEI terdaftar di database Kemenperin“, dipastikan bahwa perangkat kalian telah didistribusikan lewat jalur resmi.
Sebaliknya jika yang tampil adalah tulisan “IMEI tidak terdaftar ddi database Kemenperin, artinya perangkat milik kalian adalah perangkat ilegal.
BACA JUGA: Cara Mengaktifkan Fitur Peringatan Dini Gempa Bumi di Xiaomi
Sampai sini, cara cek IMEI terdaftar atau tidak telah selesai dilakukan. Sekian dulu untuk pembahasan kali ini, semoga dapat bermanfaat dan membantu kalian.