Sosial Media, RANCAH POST – Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan sujud massal sebagai bentuk permohonan ampun dan permintaan maaf atas meninggalnya ratusan orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Aksi sujud massal itu dilakukan ketika apel di halaman Mapolresta Malang Kota pada Senin, 10 Oktober 2022. Detik-detik saat momen tersebut berlangsung sempat direkam dan videonya diunggah ke media sosial oleh akun Twitter Polresta Malang Kota, @polrestamakota.
Dalam postingannya, akun Twitter Polresta Malang Kota memohon ampun kepada Yang Maha Kuasa dan menyampaikan perminataan maaf atas peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang telah menelan ratusan korban jiwa.
“Mohon ampun kami kepada-Mu ya Rabb atas peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober silam. Tak lupa permohonan maad juga kami haturkan kepada korban dan keluarganya beserta Aremania Aremanita. Kabulkan doa kami ya Rabb,” tulis akun @polrestamakota dalam keterangan unggahannya.
Diperkirakan ada ratusan anggota kepolisian yang ikut bersujud di di lokasi tersebut, termasuk juga Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto.
Sebelum bersujud, para personel kepolisian terlebih dahulu menggelar doa bersama untuk para korban tragedi Kanjuruhan.
Aksi bersimpuh dan bersujud itu dilakukan untuk meminta maaf kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, aksi tersebut juga sebagai bentuk permintaan maaf kepada para korban tragedi Kanjuruhan beserta keluarganya.
Dikutip dari Kompas.com, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto mengatakan aksi permohonan maaf dan doa bersama untuk para korban tragedi Kanjuruhan itu dilakukan secara spontan pada saat apel.
“Sujud permohonan maaf serta memanjatkan doa itu diarahkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto secara spontan pada saat apel,” kata Eko.
Ada sekitar 100 anggota Polresta Malang Kota yang mengikuti aksi sujud massal itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu telah merenggut banyak korban jiwa. 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka.
Selain dari penonton, terdapat 2 anggota kepolisian yang meninggal dunia akibat terjebak himpitan di akses pintu keluar. Mereka adalah Briptu Fajar Yoyok Pujiono dan Bripka Andik Purwanto.
Mabes Polri telah menetapkan 6 orang tersangka. Mereka adalah AHL, Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS kepala keamanan stadion. Ketiga orang tersebut dijerat pasal 359, 360, dan pasal 103 aya (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
BACA JUGA: Viral Aksi Emak-emak Bakar Atribut Arema FC Milik Anaknya, Akibat Tragedi Kanjuruhan?
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.
Kami bersujud dan bersimpuh memohon ampunanMu Ya Rabb, menghaturkan maaf kepada korban dan keluarganya serta seluruh aremania aremanita, seraya memanjatkan doa agar situasi kamtibmas kembali kondusif, kabulkan doa kami ya Rabb🤲@polrestamakota@DivHumas_Polri@HumasPoldaJatim pic.twitter.com/11H2Wm07bO
— Polres Ngawi (@ResNgawi) October 10, 2022