Cek pinjol terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa dilakukan dengan beberapa cara mudah. Sehingga kamu pun bisa mengetahui pinjol (pinjaman online) itu legal atau ilegal.
Selain itu, mengecek pinjol sudah terdaftar di OJK atau belum juga membuat kita terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang memberikan bunga sangat besar dan tidak masuk akal.
Pengguna bisa melakukan pinjaman online melalui aplikasi, situs atau platform secara online. Banyak pengguna yang lebih tertarik melakukan pinjaman online karena prosesnya lebih mudah.
Mereka tak perlu pergi ke kantor untuk proses pinjaman atau menyertakan jaminan untuk peminjaman, misalnya sertifikat rumah, surat-surat kendaraan, dan lainnya.
Perlu diketahui, lembaga OJK telah memberi peringatan bahwa setiap penyelanggara fintech lending atau pinjaman online di Indonesia wajib terdaftar di OJK.
Dengan begitu, penyelenggara fintech pun memiliki legalitas dan peminjam pun tidak akan merasa terjebak dengan bunga pinjaman yang melebihi batas.
Sayangnya, masih saja ada pinjol yang belum terdaftar di OJK. Untuk menghindari pinjol ilegal, maka kita wajib mengecek legalitas pinjol tersebut apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pinjol yang terdaftar di OJK, dan Rancah Post akan membahas satu persatu caranya di artikel ini.
Cara Cek Pinjol Terdaftar OJK
Dikutip dari laman resmi OJK, sampai 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
Perusahaan-perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan izin OJK. Mulai dari permodalan sampai proses menjalankan bisnis yang baik dan benar.
Berikut ini beberapa cara mengecek pinjol yang sudah terdaftar di OJK untuk menghindari pinjol ilegal.
Lewat situs resmi OJK
Metode pertama untuk mengecek pinjol yang terdaftar melalui situs OJK. Di situs tersebut kalian akan mendapatkan informasi terkait ratusan pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Langkah pertama, kunjungi situs resmi ojk.go.id melalui browser. Cara ini bisa dilakukan di HP atau PC.
- Setelah berada di halaman utama situs OJK, silakan sorot bagian INKB > klik Fintech atau bisa langsung klik gambar seperti di bawah ini.
- Selanjutnya, klik link Penyelengga Fintech Lending Berizin di OJK per 22 April 2022.
- Klik link PDF bertuliskan Penyelenggara Fintech Lending Berizin Per 22 April 2022.PDF untuk mendownloadnya.
- Di link PDF tersebut kamu bisa melihat daftar penyelanggara pinjol resmi.
BACA JUGA: Aplikasi Pinjaman Online Legal dan sudah Terdaftar Secara Resmi di OJK
Lewat WhatsApp resmi OJK
Metode kedua untuk cek pinjol yang terdaftar di OJK adalah melalui WhatsApp resmi OJK. Berikut ini cara-caranya.
- Pertama, simpan nomor layanan WhatsApp OJK 081157157157.
- Selanjutnya, buka ruang chat Whatsapp, ketik nama pinjol yang ingin di-cek.
- Contohnya kamu ingim mengecek pinjol Cairin, silakan ketik dan kirim pesan Cairin.co.id.
- Tunggu beberapa saat sampai pesan BOT membalas dan memberi penjelasan terkait pinjol tersebut.
Lewat layanan khusus OJK dan email
Metode selanjutnya, kamu bisa mengecek pinjol yang terdaftar di OJK melalui layanan khusus OJK.
Namun untuk cara yang satu ini, pastikan kamu memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan panggilan telepon. Lakukan panggilan ke 157 dan ikuti arahan operator
Kemudian, kamu juga bisa mengecek pinjol di OJK dengan mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada beberapa ciri pinjaman online ilegal yang wajib kalian waspadai. Ini dia ciri-cirinya.
- Pinjol ilegal sering melakukan penawaran lewat SMS spam.
- Biaya untuk mendapat pinjaman sangat tinggi.
- Suku bunga dan denda sangat tinggi.
- Jangka waktu melunasi pinjaman sangat singkat tak sesuai kesepakatan.
- Selalu minta akses semua data nasabah di ponselnya, mulai dari foto, kontak, hingga video.
- Data-data tersebut nantinya akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
- Menagih pembayaran dengan tidak beretika. Nasabah kerap diteror, diintimidasi, dan pelecehan.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
BACA JUGA: Cara Blokir SMS Pinjaman Online yang Mengganggu di HP
Demikian tutorial kali ini mengenai cara cek pinjol terdaftar di OJK. Sangat mudah bukan? Semoga bermanfaat.