Berita Selebriti, RANCAH POST – Publik dibuat syok dengan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
Atas dugaan KDRT itu, Lesti Kejora sendiri telah melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022.
Berdasarkan surat laporan polisi yang beredar di media sosial, dijelaskan kronologi Rizky Billar melakukan tindakan KDRT terhadap Lesti Kejora.
“Pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB di Jl. Gaharu III No. 10 A Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, telah terjadi tindak pidana KDTY yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky) terhadap korban,” tulis isi surat laporan itu.
Lebih lanjut, dalam surat keterangan itu disebutkan bahwa Lesti memergoki Billar selingkuh di belakangnya.
Sehingga pelantun lagu ‘Sekali Seumur Hidup’ itu meminta Billar untuk memulangkannya ke rumah orang tuanya. Namun hal itu membuat Billar emosi hingga melakukan tindakan KDRT kepada Lesti.
“Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” tulis isi surat laporan itu.
Kemudian, aksi KDRT itu kembali terjadi di pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB. Disebutkan bahwa Rizky Billar menyeret Lesti Kejora ke kamar mandi dan membantingnya berulang-ulang.
Atas tindakan sang suami kepadanya, Lesti lalu melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Raby malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
“Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” tutup isi surat tersebut.
Laporan tersebut sudah diterima, dan polisi juga sudah mengantongi hasil visum sebagai salah satu bukti atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Polisi pun memastikan Rizky Billar akan dipanggil terkait kasus ini. Kendati begitu, polisi masih belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil karena laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.
BACA JUGA: Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT
Pasal sementara yang dikenakan kepada Rizky Billar adalah pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.