Berita Nasional, RANCAH POST – Asisten Rumah Tangga (ART) pencuri brankas Rp 789 juta milik selebgram Dara Arafah telah ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada dua pelaku yang berhasil ditangkap pada Jumat, 9 September 2022.
Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di Banyumas, Jawa Tengah dan di Ciracas, Jakarta Timur.
Dua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui bernama Mursidah (52), ART Dara Arafah, dan pria yang merupakan kekasih Mursidah, Sarpun alias Anwar (38). Saat melancarkan aksi pencurian, Mursidah dibantu oleh Sarpun.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam rilis di Polda Metro Jaya pada Senin, 12 September 2022, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.
Di antaranya adalah uang cash Rp 675 juta. Uang dari brankas milik Dara Arafah memang sudah berkurang karena ada yang dibelikan barang-barang.
“Kemudian satu linggis, satu palu, dua gergaji kecil, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, kemudian beberapa barang elektronik, kemudian satu BPKB atas nama Rachmat Tri Wijayanto dan juga STNK motor atas nama yang sama,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Diketahui Mursidah dan Sarpun adalah sepasang kekasih. Namun ternyata Sarpun sendiri sudah memiliki tunangan.
Dalam kasus ini, Mursidah berperan mengambil brankas dari rumah korban. Lalu mengirimkan brankas menggunakan travel ke pelaku satunya, yakni Sarpun.
Sementara Sarpun beperan menerima dan memuka lalu mengambil isi brankas.
Uang cash dari brankas Dara Arafah sudah berkurang karena sudah dibelikan beberapa barang oleh pelaku.
Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, bahwa tersangka Sarpun telah membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R senilai Rp 113 juta.
Kemudian membeli beberapa ponsel serta memberikan ke tunangannya.
Usut punya usut, aksi pencurian ini bukan yang pertama dilakukan oleh Mursidah. Sebelumnya, ia pernah melakukan tindakan pencurian barang milik artis Jennifer Dunn saat bekerja sebagai ART.
Namun kasus ini tak dilanjutkan karena istri Faisal Harris itu memaafkannya, ia mencabut laporannya dan memilih jalur damai.
Namun Dara Arafah mengaku akan terus melanjutkan proses hukum untuk membuat pelaku jera. Meski sudah memaafkan kedua pelaku yang mencuri brankasnya, proses hukum akan tetap berjalan.
BACA JUGA: Syok! Brankas Milik Selebgram Dara Arafah Digondol ART
Atas perbuatannya, kedua pencuri brankas milik Dara Arafah, yakni Mursidah dan Sarpun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.