Berita Nasional, RANCAH POST – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Itu artinya, kini ada lima orang yang jadi tersangka dalam kasus polisi tembak polisi ini. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Sambo) dan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigadir J merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo saat menjabat menjadi Kadiv Propam.
Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo yang berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Ketika kasus ini pertama mencuat ke publik, ada banyak kejanggalan yang terjadi. Diketahui, pada awal kasus ini diungkap ke publik, Brigadir J disebut tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Aksi baku tembak itu disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri.
Akan tetapi, kronologi kejadian itu ternyata tidak benar. Sambo terbukti sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.
Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus pembunuhan ini. Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka juga sudah ditahan.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini Peran Irjen Ferdy Sambo Dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Bharada E diketahui telah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.