Sosial Media, RANCAH POST – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menayangkan sejumlah kucing yang ditemukan mati di daerah Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI), Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa barat.
Salah satu akun yang mengunggah videonya adalah akun Twitter @txtdariBandung pada Rabu, 17 Agustus 2022.
“Kekerasan hewan
Banyak kucing mati ditembak di Sesko TNI Martanegara, Bandung.
Siapa pelakunya ini? tega☹️,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.
Terlihat di video itu si perekam menemukan kucing-kucing mati di lokasi Sesko TNI Martanegara Bandung, diduga para kucing malang itu mati setelah ditembak oleh seseorang.
Warganet yang melihat video itu sontak saja dibuat geram sekaligus miris. Mereka mengecam keras tindakan pelaku yang begitu kejam menembak kucing hingga mati.
Akun @txtdariBandung menginformasikan bahwa ada tiga ekor kucing yang ditemukan mati, dan dua lainnya ditemukan masih hidup dengan kondisi bagian mata hancur.
“3 kucing dalam kondisi hamil dan 2 kucing masih hidup dengan bagian mata hancur,” papar akun tersebut.
Setelah sempat menghebohkan publik, kini diketahui jika pelaku penembakan terhadap beberapa kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung adalah anggota organik Sesko TNI berinisial Brigjen NA.
Dikutip dari CNN Indonesia, berdasarkan keterangan resmi dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Brigjen NA telah menembak kucing-kucing itu menggunakan senapan angin milik pribadi.
Aksi kejam itu dilakukan pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu. Puspen TNI juga mengungkapkan alasan Brigjen TNI NA nekat menembaki kucing-kucing itu.
“Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” jelas keterangan Puspen TNI.
Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA. Perwira tinggi TNI itu akan dijerat pasal berlapis.
Kepala Pusat Penerbangan TNI Mayjen Prantara Santosa menjelaskan, Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juga Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Setelah pelaku penembakan kucing di Sesko TNI terungkap, warganet pun ramai mengungkapkan kegeramannya.
insanisurya__, “Di zaman nabi, perang diusahakan tidak menyakiti makhluk hidup karena kelak akan di hisab, jgn bermudah2 membunuh hewan tanpa alasan yg jelas pak.”
elmansiz__1, “Alhamdulillah kasusnya cepet ada hasil semoga proses selanjutnya gk mandet”
mombimoarjuna90, “Astaghfirullah pak 😭😭😭 kasihan kucing nya 😪😪😪”
BACA JUGA: Pria yang Tega Bunuh Kucing Pakai Kapak Akhirnya Ditangkap, Ngaku Buat Dikonsumsi
lindaa43ld, “Orang berpangkat sekarang banyak yg suka nembak2 sembarangan ya😢”