Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah terblokir dan hangus memang sangat diperlukan, agar pengguna bisa menggunakan nomor yang sama kembali.
Kartu SIM atau kartu provider merupakan salah satu hal yang cukup penting agar penggunaan smartphone bisa dilakukan dengan lancar dan semestinya.
Di Indonesia sendiri, terdapat berbagai jenis provider yang kamu gunakan dan semuanya bisa digunakan di berbagai wilayah, salah satunya provider XL.
Siapa sih yang tidak mengetahui provider yang satu ini. provider yang menawarkan segala kemudahan dan promo menarik kepada pengguna setiap harinya.
Untuk menggunakan kartu XL dalam jangka panjang, kamu wajib melakukan pengisian pulsa setiap seminggu sekali agar keaktifan kartu tersebut terjaga tidak terblokir bahkan hangus.
Lalu apa jadinya jika kartu tersebut tidak diisi dalam waktu yang lama? Pastinya kartu XL akan terblokir bahkan hangus , dimana sinyalnya akan hilang.
Jika kamu mengalami masalah tersebut, tak usah khawatir! Kini kamu bisa mengaktifkan kembali kartu XL yang terblokir atau hangus secara mudah. Untuk mengetahui caranya, Yuk simak artikel di bawah ini.
BACA JUGA: Cara Cek Nomor XL Sendiri
Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Terblokir
Ciri-Ciri Kartu SIM XL Terblokir
- Kartu Tidak bisa digunakan untuk menelepon dan menerima panggilan.
- Kartu tidak mengeluarkan jaringan atau sinyal.
- Tidak bisa menerima atau mengirim SMS.
- Tidak bisa mengecek pulsa.
Langkah-Langkah Pengaktifan Kartu Terblokir atau Hangus
Nomor XL terbokir biasanya di sebabkan oleh beberapa hal, seperti lupa menigisi pulsa dan masa aktifnya habis atau tidak sengaja memblokir kartu tersebut dan lupa kode PUK nya.
Ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan untuk mengaktifkan kartu XL yang terblokir atau hangus, berikut diantaranya:
- Pastikan kartu XL yang terblokir atau hangus belum lebih dari 60 hari setelah masa tenggang.
- Setelah itu, siapkan KTP dan Kartu SIM atau tanpa pengenal lainnya.
- Lalu kunjungi XL Center terdekat di daerah tempat tinggal kamu.
- Kemudian sampaikan niatmu pergi ke XL Center. Nantinya kamu akan diminta untuk reaktivasi kartu dan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000.
- Kamu hanya tinggal mengikuti instruksi yang diberikan dan Selesai.
Jika kamu memiliki kepentingan yang tidak bisa ditunda, kamu bisa mewakilkan proses reaktifasi kartu tersebut dengan membawa materai 10.000 serta E-KTP yang kamu miliki.
BACA JUGA: Cara Bayar KRL Pakai LinkAja
Demikianlah cara mengaktifkan kartu XL yang sudah terblokir atau hangus yang bisa kamu coba. Tapi jika kartu kamu sudah terblokir dlama waktu lebih dari 60 hari dari habisnya mas atenggang, maka kartu tersebut sudah tidak bisa digunakan kembali.