Berita Pangandaran, RANCAH POST – Masih ingat dengan kasus dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang tabrak anak kembar di Pangandaran hingga tewas? Ya, kini kedua pengendara itu divonis 4 bulan penjara.
Dua pengendara bernama Angga Permana Putra dan Agus Wandri divonis bersalah dan dihukum 4 bulan penjara serta denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis itu dibacakan pada persidangan adi Pengadilan Negeri Ciamis, pada Rabu, 6 Juli 2022.
Melansir dari Tribunnews.com, vonis mejelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta.
Dalam kasus ini, Agus dan Angga diganjar ketentuan pasal kelalaian saat berkendara yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Sidang putusan terkait kasus tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ciamis. Sidang dimulai pada pukul 13.45 dengan majelis hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno SH dan hakim anggota Arpisol SH serta Rika Emilia SH.
Dan dengan JPU Muhammad Andi Sofyan SH, Adi Pramono SH, dkk. Angga dan Agus disidang dalam perkara terpisah, tapi dengan majelis hakim dan JPU yang sama.
Indra Muharam SH selaku Humas Pengadilan Negeri Ciamis mengatakan, ada banyak hal yang meringankan terdakwa, di antaranya adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, dan ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa.
Selain itu, kedua terdakwa juga dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.
Dengan vonis 4 bulan penjara, lanjut Indra, tinggal dipotong masa tahanan. Mengingat, kedua terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama 3 bulan.
Jika perkaranya sudah inkrah, maka keduanya hanya harus menyelesaikan masa tahanan. Mereka juga diharuskan membayar denda Rp 12 juta. Namun jika tidak sanggup, tinggal menjalani subsider kurungan 1 bulan penjara.
Sebelumnya, kecelakaan maut moge tabrak 2 anak kembar di Pangandaran sempat menghebohkan publik. Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Kecelakaan terjadi ketika rombongan moge melintas di jalan raya Banjarsari-Kalipucang, tepatnya di Kampung Kedung Palumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
BACA JUGA: Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Dua moge berwarna silver dan merah menabrak dua bocah kembar Husen Firdaus (8) dan Hasan Firdaus (8) yang hendak menyebrang jalan. Kedua bocah itu tewas di tempat kejadian.