Berita Nasional, RANCAH POST – Kecaman demi kecaman terus berdatangan memenuhi unggahan akun Instagram milik Holywings setelah membuat promo minuman alkohol gratis untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Terkini, aparat kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus promosi minuman alkohol di Holywings.
Dikutip dari Detik.com, polisi mengantongi sejumlah alat bukti terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian atas promosi minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria di Holywings.
“Kejadian Kamis, 23 Juni 2022 di-upload dan kami dapatkan beberapa alat bukti (yaitu) keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen,” papar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat 24 Juni 2022.
Barang bukti sudah didapat, penyidik pun meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat, 24 Juni 2022.
Pemeriksaan dilakukan pada enam saksi, dan kini mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.
Budhi mengungkapkan barang bukti yang berhasil dikantongi polisi diantaranya adalah tangkapan layar postingan akun Instagram Holywings yang mempromosikan minuman gratis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Kemudian satu unit mesin atau PC komputer, handphone, eksternal hard disk, dan laptop.
Seluruh barang bukti yang dikumpulkan diduga digunakan para tersangka untuk memproduksi atau sebagai sarana promosi.
Kini, keenam staf Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Keenam tersangka memiliki peran masing-masing, mereka adalah pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings, wanita inisial NDP (36) selaku head team promotion, pria inisial DAD (27) sebagai pembuat desain virtual.
Lalu, wanita inisial EA (22) sebagai tim admin media sosial, wanita inisial AAB (25) selaku socmed officer, dan wanita inisial AAM (25) selaku admin tim promo.
Polisi mengatakan motif para tersangka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings yang presentase penjualannya di bawah target yakni 60 persen.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari postingan di akun media sosial Holywings yang membuat promosi minuman alkohol gratis kepada mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
BACA JUGA: Viral Promo Minuman Alkohol Untuk ‘Muhammad dan Maria’di Holywings Tuai Kontroversi
Banyak yang menyayangkan karena para tersangka menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam mempromosikan minuman beralkohol di Holywings.