Berita Nasional, RANCAH POST – Penemuan 7 janin bayi di dalam kotak makan menghebohkan warga di Kecamatan Bringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Janin bayi yang disimpan di kotak makan itu ditemukan di dalam sebuah kamar kos wanita yang berlokasi di Jalan Balangturungan, RT 3 RW 8 Kelurahan Daya, Kecamatan Bringkanaya, Kota Makassar, pada Sabtu 4 Juni 2022.
Melansir dari CCN Indonesia, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto membeberkan kronologi penemuan 7 janin bayi yang disimpan di dalam kotak makan di sebuah kamar kos.
Dijelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan pemilik kos terhadap seorang wanita yang berhenti menyewa kamar kosnya. Kemudian, pemilik kos pun berniat membersihkan kamar tersebut karena sudah 6 bulan tidak ditempati.
Wanita itu berinisial NM. Pada Desember 2021, NM mengabarkan bahwa dirinya pergi ke Kendari, Sulawesi Tenggara, lalu kembali ke Makassar, tapi pergi lagi ke Kabupaten Tana Toraja.
Selama 6 bulan terakhir, NM tidak pernah membayar sewa kos, sehingga pemilik pun hendak mengosongkan kamar tersebut.
Ketika membersihkan kamar kos, si pemilik menemukan sebuah kardus besar dan mencium bau busuk dari dalamnya. Ternyata isinya adalah jasad bayi, pemilik kos pun segera menghubungi poisi.
Setelah mendapat laporan dari warga, pihak Polsek Bringkanaya langsung meluncur kelokasi serta berkoordinasi dengan Tim Forensik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan dan Tim INAFIS Polrestabes Makassar.
Dari situ diketahui bahwa janin yang di dalam kotak makan itu masih berumur 5 bulan dan kondisinya sudah tidak bernyawa.
Motif penyimpanan bayi itu terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menangkap dan menetapkan dua tersangka, yaitu NM dan kekasihnya.
“Dari situ kita menyimpulkan ada peristiwa pidana minimal adalah orang yang melakukan aborsi. Dari situ kita melakukan serangkaian penyelidikan dan kemarin kita sudah menangkap orang yang melakukan aborsi tersebut,” kata Budhi.
Lebih lanjut, Budhi menjelaskan, tindakan aborsi itu dilakukan oleh tersangka karena malu jika harus melahirkan bayi dari hasil hubungan di luar nikah.
Adapun tersangka melakukan tindakan aborsi itu dengan meminum ramuan khusus dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan kandungan.
Kemudian, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak pun mengungkapkan motif kedua tersangka menyimpan 7 janin bayi di dalam kotak makan dan ditumpuk di dalam kardus besar.
“Awalnya itu mereka berpacaran, kemudian pada tahun 2012 tersangka perempuan ini hamil di luar nikah dan takut ketahuan keluarga sehingga mereka sepakat untuk menggugurkan kandungannya,” kata Reonald.
Aborsi pertama diketahui dilakukan pada 2012, setelahnya hal yang sama terus dilakukan hingga sebanyak 7 kali. Tersangka pria selalu menjanjikan tersangka NM untuk segera dinikahi.
“Janji akan dinikahi, kemudian tahun berikutnya hamil lagi, tetap janjinya akan dinikahi hingga tahun 2017. Itulah sebabnya, kenapa janinnya selalu dimasukkan ke dalam kotak makan lalu dimasukkan ke dalam kardus besar lalu dibungkus dengan lakban,” jelasnya.
NM dan kekasihnya melakukan aborsi di beberapa kamar kos berbeda sejak 2012-2017. Aborsi selalu dilakukan berdua, karena ternyata NM mempunyai keahlian di bidang kesehatan.
Sejak saat itu, mereka selalu membawa kemana-mana kotak mayat bayi itu sampai ke kamar kos yang terakhir di Bringkanaya, tempat di mana janin-janin itu ditemukan sang pemilik kos.
BACA JUGA: Tangkap Dukun Pijat Pelaku Aborsi di Magelang, Polisi Temukan Puluhan Kantong Janin
Sampai saat ini aparat kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi pun akan memeriksa kejiwaan kedua tersangka kasus aborsi 7 janin bayi yang ditemukan membusuk di kamar kos di Bringkanaya, Makassar.