Berita Nasional, RANCAH POST – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut. Jadi, total ada empat orang tersangka.
“Tersangka ditetapkan empat orang,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/4).
Empat orang tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indrasari Wisnu Wardhana, Parlindungan Tumanggor selaku Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Stanlety MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Tonggar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Dikutip dari Tribunnews.com, ditetapkannya mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Dua bukti tersebut adalah 19 saksi serta 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.
Dalam kasus ini, Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin ekspor. Kemudian, kongkalikong dikeluarkannya izin ekspor walaupun tidak memenuhi syarat.
“Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen,” paparnya.
Ketiga tersangka yang berasal dari swasta itu berkomunikasi dengan Indrasari supaya mendapat persetujuan ekspor. Padahal perusahaan belum memenuhi syarat untuk diberi izin persetujuan ekspor.
Kini, keempat tersangka telah ditahan di tempat yang berbeda. Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sedangkan, Togar dan Stanley ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ditahan selama 20 hari sampai 8 Mei 2022.
Para tersangka diduga melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
BACA JUGA: Heboh Swalayan Diduga Timbun Minyak Goreng, Stoknya Baru Dikeluarkan Saat Disidak Polisi
Kemudian, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.