Berita Nasional, RANCAH POST – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan investasi binary option lewat aplikasi Binomo.
Fakarich ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi kasus Binomo.
“Iya betul jadi tersangka sekarang. Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan menjadi tersangka,” tutur Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin malam (4/4/2022) seperti dikutip dari Liputan6.com.
Kendati demikian, Whisnu tidak mau merinci alat bukti yang membuat Fakarich menjadi tersangka. Begitu pula soal fakta baru atas kasus Binomo yang juga menjerat Indra Kenz.
Diketahui, Fakarich adalah orang ketiga yang menjadi tersangka kasus Binomo, dua di antaranya yaitu Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan.
Sebelumnya Fakarich memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Binomo pada Senin, 4 April 2022 pukul 11.17 WIB. Ia diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 21 Maret dan 31 Maret 2022.
Atas hal itu polisi awalnya menyatakan akan menjemput paksa Fakarich sang guru trading Indra Kenz.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Fakarich kini resmi ditahan terhitung mulai hari ini, 5 April 2022 pukul 02.05 WIB.
Menurut polisi, alasan subjektif dilakukan penahanan terhadap Fakarich karena penyidik khawatir tersangka bakal melakukan tindakan pidana lagi hingga menghilangkan barang bukti.
Sementara, alasan objektif adalah karena tersangka dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 5 tahun.
Dalam kasus ini polisi menjerat Fakarich melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Fakarich diduga sebagai mentor yang merekrut Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi afiliator aplikasi Binomo.
BACA JUGA: Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara
Indra Kenz sendiri telah lebih dulu jadi tersangka dan ditahan, ia bahkan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyeberan berita hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).