Berita Nasional, RANCAH POST – Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan divonis hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis mati terhadap Herry yang sebelumnya ia divonis hukuman penjara seumur hidup
Selain itu, dalam putusan banding tersebut Herry wajib membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap para korbannya.
Biaya restitusi itu diketahui mencapai Rp 300 juta lebih dan setiap korban akan mendapat restitusi dengan nominal yang bereda-beda.
Dalam putusan itu, hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro menganulir putusan yang sebelumnya Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.
Melansir Detikcom, sebelumnya diketahui dalam putusan hakim PN Bandung memutuskan jika pembayaran restitusi dibebakan kepada negara. Akan tetapi, hakim PT Bandung tak sepakat akan hal itu.
Hakim menjelaskan ada 4 elemen utama dari restitusi, di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut hakim, dibebankannya pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku.
Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Namun dalam vonis, hakim memvonis sang predator seks itu dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan.
Pasalnya, diyakini hukuman mati adalah hukuman yang patut diberikan atas aksi bejat Herry terhadap belasan anak didiknya. Ditingkat banding, hukuman yang harus dijalani Herry Wirawan diperberat, ia divonis hukuman mati.
BACA JUGA: Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.