Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP kini bisa dibuat dengan cara daftar NPWP online tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Seperti kita ketahui, NPWP merupakan salah satu persyaratan yang harus ada saat akan melakukan banyak hal, mulai dari melamar pekerjaan, menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak hingga persyaratan untuk membuka usaha.
NPWP sendiri berisikan identitas pengguna yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, dimakan setiap warga Indonesia yang memiliki penghasilan diatas rata-rata atau pegawai pabrik kebanyakan wajib memiliki NPWP.
Untuk membuat NPWP, kamu bisa mengunjungi kantor pajak daerahmu, tapi jika situasi dan kondisi tidak memungkinkan, kamu bisa membuatnya secara online.
Pendaftara online pembuatan NPWP bis akamu lakukan melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar. Layanan tersebut akan mempermudah kamu untuk membuat NPWP tanpa harus mengantri di kantor pajak.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak cara daftar NPWP online di bawah ini.
Cara Daftar NPWP Online
Syarat Daftar NPWP Online
Untuk Penggunaan Pribadi
- Warga Negara Indonesia: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP
- Warga Negara Asing: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas , KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap
- Materai 10000.
Untuk Menjalankan Usaha dan Pekerja Bebas
- Warga Negara Indonesia: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP
- Warga Negara Asing: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas , KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap
- Dokumen tempat operasi usaha yang dijalankan
- Keterangan digital atau tulis tangan dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat atau lokasi operasi usaha
BACA JUGA: Cara Daftar Paylater Traveloka
Cara Daftar NPWP Online
- Buka aplikasi browser pada perangkat yang kamu gunakan.
- Selanjutnya kunjungi halaman resmi e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online di situs link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
- Jika kamu belum memiliki akun, klik “daftar”
- Masukan alamat email yang kamu miliki, pastikan alamat email tersebut aktif, karena konfirmasi pembuatan NPWP online akan dikirimkan ke alamat email tersebut.
- Alamat email tersebut juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
- Lalu, isi kode Captcha untuk mengkonfirmasi bahwa pengguna bukan robot.
Daftar NPWP. (IST) - Jika sudah memiliki akun, lakukan login ulang ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Lalu klik link verifikasi maka kamu terhubung secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Setelah itu Isi jenis penggunaan pajak yang akan kamu gunakan, pribadi atau usaha. Nama pemilik usaha dengan menggunakan huruf kapital.
- Isi alamat email kembali.
- Masukkan password dan ulangi, gunaan password yang mudah diingat.
- Kemudian isi nomor handphone yang aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman, untuk mengamankan akun tersebut jika sewaktu-waktu kena hack. Pastikan jawaban yang kamu input tidak ada yang tahu.
- Masukkan kode Captcha dan klik “Daftar”.
Setelah menyelesaikan langkah-langkah diatas, kamu hanya tinggal menunggu konfirmasi pengiriman kartu NPWP ke alamat yang telah kamu cantumkan.
BACA JUGA: Cara Daftar Affiliate Tokopedia
Itu dia, cara daftar NPWP online yang bisa kamu coba. Dengan adanya layanan ini, kamu tidak perlu pergi ngantri ke kantor pajak.