Berita Pangandaran, RANCAH POST – Kasus pengendara motor gede (moge) Harley Davidson tabrak dua anak kembar hingga tewas pada Sabtu 12 Maret 2022 sampai saat masih menjadi perbincangan publik.
Terlebih lagi dikabarkan bahwa kasus ini berakhir damai. Kesepakatan damai sudah tercapai antara keluarga korban dengan pengendara moge yang menabraknya.
Diketahui kejadian tersebut terjadi di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Adapun dua bocah kembar yang menjadi korban adalah Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8).
Melansir Kompas.com, usai kejadian, kedua pengendara moge berinisial APP (40), warga Kota Cimahi dan AW (52), asal Bandung Barat, mendatangi keluarga korban dan memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.
Selain memberikan santunan, keduanya juga membuat perjanjian dengan pihak keluarga. Inti dari perjanjian tersebut adalah menerima bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa Hasan dan Husen itu merupakan musibah dari Allah SWT.
Selain itu, pihak keluarga juga tidak akan mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari atas kejadian kecelakaan itu.
Pihak keluarga telah menerima santunan itu dan kasus ini berakhir damai karena diselesaikan secara kekeluargaan.
Jika di kemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahkan kasus ini lagi, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya atau gugur demi hukum.
Adapun surat perjanjian itu diketahui oleh Kepalda Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Meski telah menerima dan setuju dengan surat perjanjian yang dibuat, pihak keluarga mengaku tak pernah meminta uang kepada kedua pengendara moge tersebut.
Menurut kakak korban, Iwa Kartiwa, meminta uang atas kematian sang adik tentu sangat tidak etis. Uang tidak akan bisa menggantikan nyawa kedua korban yang sudah hilang.
Diketahui pihak keluarga pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi.
“Mungkin ini (kematian adiknya) sudah musibah, mereka (menabrak orang saat berkendara) juga termasuk musibah. Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa,” kata Iwa.
Akan tetapi, meski keluarga korban dan pihak penabrak sudah membuat perjanjian damai, proses hukum tetap berjalan.
Pihak kepolisian mengaku akan tetap memproses kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa dua anak kembar Hasan dan Husen.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Ciamis, Ajun Komisaris Polisi Zanuar Cahyo Wibowo. Ia memastikan proses hukum atas kasus ini akan tetap berlanjut meski kedua belah pihak telah sepakat damai.
“Setelah cek TKP, hasilnya nanti gelar perkara dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan,” ungkapnya.
Hingga Minggu, 13 Maret 2022, belum ada satu orang pun yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus moge tabrak anak kembar di Pangandaran ini. Saat ini, kata Zanuar, dua pengendara moge masih diamankan di Mapolres Ciamis.
BACA JUGA: Kecelakaan Bus Pariwisata di Pangandaran, Puluhan Orang Asal Bandung Jadi Korban
Sebelumnya, dua pengendara moge berinisial AP (40) dan AW (52) menabrak dua anak kembar di jalan raya Kalipucang-Pangandaran.
Kecelakaan itu terjadi pada sekitar pukul 13.00 WIB dengan melibatkan dua pengendara moge jenis Harley Davidson bernomor polisi F 1993 NA dan B 6227 HOG.
Menurut saksi mata, kejadian itu berawal saat rombongan Harley Davidson melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran. Ketika melintas di lokasi kejadian, Husen dan Hasan hendak menyeberang.
Karena moge itu melaju kencang, Husen dan Hasan yang hendak menyeberang pun tertabrak. Akibatnya, dua bocah tu meninggal dunia lantaran terpental dan terluka parah.