Berita Selebriti, RANCAH POST – Sebelum ditetapkan sebagai terangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex, Doni Salmanan kerap dijuluki Crazy Rich Bandung.
Hal itu karena aksinya yang kerap bagi-bagi uang di jalan. Bahkan ia juga pernah menghebohkan publik karena sawer Reza Arap Rp 1 miliar saat melakukan live streaming game pada Agustus 2021 lalu.
Selain itu, masih aksi-aksi viral Doni Salmanan yang sukses menyita perhatian publik. Banyak yang dibuat takjub dengan kesuksesan sang Crazy Rich Bandung itu.
Namun kini setelah jadi tersangka, terungkap bahwa Doni Salmanan ternyata mendapat untung hingga 80 persen dari setiap kekalahan pemain trading binary option dengan aplikasi Quotex.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Reinhard Hutagol usai polisi menetapkan Doni sebagai tersangka.
Untung hingga 80 persen yang diperoleh Doni Salmanan itu lantaran para pengguna Quotex menggunakan kode referal Doni Salmanan.
“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Reinhard mengatakan, Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan kalau bermain dengannya di aplikasi Quotex.
Padahal, kata Reinhard, tidak pernah ada pemain lain yang menang di aplikasi tersebut. Diungkapkan setidaknya ada sekitar 25 ribu anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Quotex dengan memakai kode referal Doni.
“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa, 8 Maret 2022.
Diketahui Doni dilaporkan oleh seseorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 lalu atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Quotex Usai Diperiksa 13 Jam
Ia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Setelah jadi tersangka, penyidik langsung menahan Doni Salmanan.