Berita Selebriti, RANCAH POST – Influencer Doni Salmanan kini resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option lewat aplikasi Quotex.
Ditetapkannya sang affiliator platform Quotex sebagai tersangka itu usai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadapnya yang saat itu berstatus sebagai saksi selama sekitar 13 jam pada Selasa, 8 Februari 2022.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Ahmad Rahamadhan mengungapkan, polisi telah melaksanakan gelar perkara, dan disimpulkan bahwa Doni Salmanan kini berstatus sebagai tersangka.
Menurutnya, pria yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich Bandung’ ini masih diperiksa sebagai tersangka secara intensif oleh penyidik. Setelah itu, polisi akan langsung melakukan penahanan terhadap Doni.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengatakan, Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita hoaks hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni pun disangkakan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentnag perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari deretan pasal yang disangkakan, Doni Salmanan pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Seperti kita ketahui, kasus ini bermula dari laporan terduga korban berinisial RA pada tanggal 3 Februari 2022 lalu atas dugana judi online dan penyeberan berita hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
BACA JUGA: Doni Salmanan Hapus Semua Video di Kanal YouTube Miliknya, Hilangkan Jejak?
Sebelum Doni Salmanan, Indra Kesuma atau Indra Kenz sudah lebih dulu menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana serupa melalui Binomo.