Berita Selebriti, RANCAH POST – Indra Kesuma alias Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Indra terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Influencer kelahiran Rantauprapat, Sumatera Utara pada 31 Mei 1996 itu merupakan affiliator Binomo. Ia resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022 malam usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Indra Kenz akan segera dilakukan.
Sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan akun YouTube milik Indra Kenz pun telah disita polisi. Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam hukuman selama 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
Indra disangkakan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Lalu, Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahan itu dimulai dari dini hari tadi, 25 Februari 2022. Aset-aset miliki Indra pun bakal disita polisi.
Melansir Kompas.com, selain memeriksa dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, tim penyidik masih belum selesai melakukan penyelidikan terhadap kasus Binomo.
Diketahui masih ada seorang influencer yang akan diperiksa polisi. Influencer itu diduga sebagai afiliator aplikasi berkedok trading binary option itu.
Tidak dijelaskan secara rinci indetitas orang tersebut, namun polisi menegaskan bahwa orang itu adalah influencer.
Selain itu, penyidik juga diketahui bakal melakukan pengejaran terhadap pemilik dan pengurus platform binary option Binomo itu.
Indra Kenz sendiri awalnya diduga adalah afiliator atau yang mempromosikan aplikasi Binomo. Ia kerap mempromosikan aplikasi tersebut di akun media sosialnya.
Hal itu diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) berdasarkan pemeriksaan pada pelapor aplikasi Binomo.
Melalui akun media sosial, Indra dan kawan-kawan disebut ikut mempromosikan Binomo dengan menawarkan keuntungan hingga mengklaim aplikasi tersebut legal di Indonesia.
Tak hanya itu saja, mereka juga kerap memamerkan profit mereka saat menggunakan Binomo. Pihak terlapor juga mengajarkan strategi trading di aplikasi Binomo.
BACA JUGA: Indra Kenz Minta Maaf dan Akui Aplikasi Binomo Ilegal di Indonesia
Terbaru, melalui akun Instagram pribadinya, Indra Kenz kemudian menyampaikan klarifikasi dan minta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas konten binary option yang ia buat serta unggah di media sosialnya.