Viral Video, RANCAH POST – Seorang warganet dengan akun TikTok @victorhandoko membagikan video yang menayangkan sebuah Toyota Fortuner pakai strobo coba paksa pengemudi mobil lain untuk minggir dan memberinya jalan.
Video yang dibagikan pada 23 Desember 2021 itu telah ditonton lebih dari 5,7 juta kali dan langsung menyita perhatian publik.
Dalam video berdurasi singkat itu sebuah mobil Fortuner berwarna putih menggunakan strobo sambil membunyikan sirene sebagai tanda untuk meminta jalan pengendara yang berada di depannya.
Video tersebut direkam oleh seorang penumpang mobil yang berada di depan Fortuner tersebut. Tampak pengemudi Fortuner terus meminta jalan kepada pengendara di depannya agar ia dan rombongan klub mobilnya bisa lewat. Hal itu dilakukan saat kondisi lalu lintas cukup padat.
“Mobil ini tiba-tiba muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongannya klub mobil untuk lewat,” tulis akun @vicktorhandoko dalam videonya.
Pengunggah video merasa heran karena mobil tersebut bukan mobil polisi dan plat nomornya juga hitam. Alhasil, ia pun tidak memberi jalan karena memang jalanan sedang padat dan bingung harus minggir kemana.
“Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam jadi saya tidak beri jalan karena memang jalanan sedang sangat padat, tapi dia terus maksa saya minggir tapi saya juga bingung kudu minggir kemana karena ramai,” sambungnya.
@victorhandoko #mobil #strobelights #fyp #polisi #rombongan #viral #viralvideo #arogan #forturner
Akun yang sama kembali mengunggah video lanjutan dari video yang pertama diunggah. Tampak mobil Fortuner yang pakai strobo itu masih berusaha mendahuluinya.
“Ini video lanjutannya menunjukkan jalan yang padat karena fortuner ini sendiri berusaha nyalip kiri tapi tidak bisa karena di kiri saya persis ada truk, sedangkan depan saya juga penuh kendaraan. Dia maksa untuk saya minggir,” tulisnya lagi.
@victorhandoko #fortuner #fyp #viral #strobo #strobelights #polisi #rombongan
Video mobil Toyota Fortuner pakai strobo dan ngotot minta pengendara lain minggir itu pun membuat banyak warganet geram.
Padahal sudah jelas bahwa pengguna lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Libtas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang termasuk mempunyai hak utama. Kendaraan sipil atau berplat nomor hitam tidak termasuk dalam hal itu.
Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tersebut bisa dikenakan hukum kurungan 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.
@Dino Pika, “Orang berkepentingan aja ga boleh asal pake strobo yang mobilnya aja bukan pribadi, apalagi ini mobil pribadi plat hitam pake strobo.”
@jayanto, “rombongan Presiden aja ga bunyiin sirine buat ngintimidasi org gitu.😌’
BACA JUGA: Viral Mobil Pakai Strobo Nekat Lawan Arah, Endingnya Dipaksa Mundur Oleh Pengemudi Wanita
@vhans2016, “saya jg pake fortuner dan nopol 1 angka, tapi anti strobo… kita smua sama kcuali mobil prioritas spt ambulan or pemadam kbkran.”