Berita Selebriti, RANCAH POST – Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan oleh majelis hakum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021, terkait kasus pelanggaran karantina.
Mantan istri Niko Al Hakim itu dinyatakan bersalah dan majelis hakim PN Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Walaupun dinyatakan bersalah, Rachel Vennya tak ditahan asalkan selama delapan bulan masa percobaan dirinya tidak berbuat tindak pidana.
Jadi sebaliknya, jika terlibat tindak pidana lain selama masa percobaan, maka Rachel terancam hukuman pidana kurungan.
Selain Rachel Vennya, kasus pelanggaran karantina kesehatan juga menjerat kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.
Mereka disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina, padahal seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Sehingga hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Salim dan Maulida.
Kemudian, Rachel dan para terdakwa lainnya masing-masing wajib membayar denda Rp 50 juta. Jika mereka tidak mampu membayar, maka bisa diganti dengan penjara 1 bulan.
Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Melansir CNN Indonesia, majelis hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.
Menurut hakim, hal yang meringankan Rachel adalah ia terus terang mengakui perbuatannya. Ia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.
Selain itu, ibu dua anak itu juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski akhirnya kabur dari karantina.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya,” tutur hakim.
Lalu, terkait hal yang memberatkan hingga Rachel Vennya divonis bersalah adalah dirinya dianggap memberi contoh buuruk kepada publik.
Dirinya yang merupakan public figure seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya dan kepada masyarakat lainnya.
BACA JUGA: Minta Maaf Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Siap Jalani Proses Hukum
Seperti kita ketahui, Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya, kini ia dan rekan-rekannya dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan. Rachel Vennya dan 2 terdakwa lainnya tak ditahan.