Berita Nasional, RANCAH POST – Yana Supriatna (40) minta maaf kepada petugas dan masyarakat mengenai rekayasa hilang secara misterius di Jalan Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat sejak Selasa, 16 November 2021.
Atas kasus tersebut, Polres Sumedang diketahui telah menetapkan Yana sebagai tersangka. Seperti kita tahu, Yana sempat membuat geger karena dilaporkan hilang di kawasan Cadas Pangeran.
Namun semua itu bohong dan Yana tidak benar-benar hilang. Setelah melakukan pencarian, Yana pun ditemukan selamat serta sehat di daerah Dawuan, Majalengka.
Sembari menangis, Yana yang didampingi istrinya meminta maaf. Yana mengaku sengaja membuat seolah menjadi korban kejahatan untuk melarikan diri dari masalah di lingkungan keluarga dan pekerjaannya.
“Saya, Yana Supriatna, pembuat gaduh, saya mengirim pesan ke istri seolah saya jadi korban kejahatan. Dengan ini saya menyatakan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada arapat keamanan, TNI/Polri, Basarnas BPBD, Satpol PP, keluarga dan masyarakat umum yang melakukan pencarian selama berhari-hari,” ucap Yana sambil menahan tangis.
Ia tidak menyangka voice note yang dikirimkan kepada istrinya melalui WhatsApp menjadi viral dan menghebohkan masyarakat di berbagai wilayah. Bahkan aparat kepolisian langsung menanganinya secara serius dengan mencari keberadaan Yana.
“Saya tidak menyangka Polres Sumedang demikian seriusnya merespons kabar buruk saya dan yakin saya jadi korban kejahatan di Cadas Pangeran,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yana pun mengklarifikasi terkait kabar yang menyebut dirinya memiliki dua istri sehingga ingin pergi ke Majalengka.
“Kabar selama ini beredar dan saya punya istri kedua. Saya menyatakan bahwa isu itu sama sekali tidak benar. Isu begal dan saya digorok itu tidak benar,” klarifikasi Yana.
Lalu, Yana pun mengungkapkan alasannya membuat berita bohong bahwa dirinya menjadi korban kejahatan. Hal itu dilakukan karena ia sedang banyak masalah di tempat kerja dan di keluarga.
“Selama ini saya sedang banyak masalah, baik di tempat kerja dan keluarga. Namun saya masih teringat dengan anak dan istri saya. Saya berusaha menghilang dengan seolah-olah sebagai korban tindak kejahatan,” paparnya.
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci masalah apa sebenarnya yang sedang ia hadapi. Yana pun kembali minta maaf karena telah menyebar berita bohong hilang di Cadas Pangeran, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Sekali lagi, saya Yana Supriatna dan keluarga, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan, tidak ada paksaan dari pihak mana pun dan dengan setulus hati,” pungkasnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Yana tidak ditahan namun wajib lapor ke Polres Sumedang. Ia dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana penyiaran berita bohong yang dapat membuat keonaran, dengan ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Yana Nge-prank Hilang Misterius di Cadas Pangeran Sumedang
“Alasan saudara Yana tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor,” kata Erdi saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang dilansir dari Kompas.com.