Berita Selebriti, RANCAH POST – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap seorang selebgram Jessica Adeola Forrester atau Jessica Forrester karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak sendirian, selebgram pemilik 151 ribu followers di Instagram itu ditangkap bersama seorang manager event di salah satu tempat hiburan terkenal di Kuta, Badung, berinisial DS alias Denny.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal Gde Sugianyar Dwi Putra mengungkapkan bahwa Jessica dan DS ditangkap di sebuah vila di daerah Kerobokan, Bali, pada Jumat 9 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WITA.
“Ada dua tersangka, laki dan perempuan ditangkap di sebuah vila. Kedua pasangan ini bukan suami istri ditemukan dalam satu vila, dan menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah pemeriksaan tes urine (hasilnya) positif,” kata Sugianyar seperti dilansir dari Detik.com.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di aNtaranya adalah sebuah plastik klik berisi kristal bening berupa metamfetamina atau sabu seberat 2,95 gram netto.
Lalu, sebuah plastik klip berisi 3 butir pil atau tablet warna kuning yang mengandung sabu dengan berat 1,05 gram netto, dan ada pula serbuk putih mengandung sabu dengan ebrat 0,78 gram netto.
Jadi, total barang bukti metamfetamina atau sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,78 gram netto.
Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan satu buah bong lengkap, 8 pipa kaca sisa pakai, 1 korek gas yang termodifikasi, dan 2 unit handphone berwarna hitam.
Kini, Jessica Forrester dan DS pun dibawa ke kantor BNNP Bali guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut lagi. Petugas pun masih terus mendalami terkait sumber barang yang dimiliki kedua pelaku.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Atas kasus ini, Jessica Forrester dan DS disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara.