Berita Nasional, RANCAH POST – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan terkait Penyerahan atau Penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.
Terkait hal tersebut, masyarakat pun ramai memperbincangkannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun akhirnya mengunggah penjelasan terkait pemajakan tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, ia menjelaskan tentang pemajakan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher yang terdapat dalam PMK No. 06/PMK.03/2021.
Ia menuliskan bahwa ketentuan itu tidak mempengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Menurutnya, pemungutan pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher selama ini sudah berjalan.
Jadi, ia menegaskan bahwa dalam ketentuan itu tidak ada pungutan pajak baru atas beberapa hal yang disebutkan di atas.
“1. Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
3. Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM.” tulis Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani pun menuliskan yang dijalankan oleh pemerintah saat ini adalah melaksanakan penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan vouhcer.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari Sri Mulyani terkait penyederhanaan PPN.
1. PEMUNGUTAN PPN
*a. Pulsa/kartu perdana*
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI.
*b. Token Listrik*
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI TOKEN, namun hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/KOMISI yang diterima agen penjual.
*c. Voucer*
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI VOUVER – karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer MERUPAKAN PAJAK DIMUKA BAGI DISTRIBUTOR/AGEN YANG DAPAT DIKREDITKAN (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.
BACA JUGA: Indonesia Patut Bangga, Sri Mulyani Didaulat Jadi Menteri Terbaik Dunia
“JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER. PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN.
KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..!,” pungkas Sri.