Viral Video, RANCAH POST – Beberapa waktu lalu beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan sejumlah polisi melakukan razia knalpot racing atau bising diduga lokasinya di wilayah Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Namun, video tersebut mendadak menuai atensi dan pro kontra dari para warganet usai melihat sanksi yang diberikan aparat pada pengendara.
Seperti terlihat dalam video yang beredar, mulanya terlihat sejumlah petugas lalu lintas melakukan razia pada sejumlah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong (berisik).
Kemudian, tampak seorang polisi juga langsung memukul sepeda motor yang melintas menggunakan tongkat.
Kemudian, seorang pria yang berpakaian biasa pun tampak sedang membantu jalannya razia knalpot bising.
Dalam video lain yang juga beredar tampak sejumlah pengendara yang terjaring razia knalpot bising di Bandung mendapat hukuman mendengarkan suara knalpot mereka sendiri dari jarak yang sangat dekat.
Pengendara pun disuruh jongkok di dekat knalpot motor, lalu seseorang menarik tuas gas hingga knalpot motor tersebut bersuara sangat keras.
Melansir dari Mobilinanews.com, pelarangan penggunaan knalpot racing memang sudah ada dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.
Akan tetapi, usai video saat razia knalpot di Lembang, Bandung itu viral langsung mendapat berbagai komentar dari para warganet.
nozeloo, “Sy gak suka suara kenalpot bising (yg 1 cilinder) 😂 tapi apa harus begitu caranya, kalau memang gak boleh dipake harusnya gak boleh dijual 🙏”
raybstn, “ANAKMU KALO DIGITUIN,GMN?KALO TULI SULIT LAMAR KERJA,SAPA YG TANGGUNG JAWAB?APA SOP UU TTG KNALPOT HUKUMAN SEPERTI ITU?”
ikmalmfahnur, “Ditilang XXX pecahin gendang telinga √√√, itu kira kira diukur dulu pake db meter ga ya? Udah lewatin 87db belum ya kira kira”
BACA JUGA: Kena Razia, Pemuda ini Disuruh Dengar Suara Knalpot Brong yang Digeber Polisi
sigitbpurnomo, “Kalo di tilang, denda, gw kooperatif sih, tapi kalo misal main fisik dan nepuk nepuk kendaraan atau badan misalnya ya, gw sih lawan walaupun dengan argumen… Semoga lebih baik, efek jera gak harus pake cara seperti itu sih… Ambil aja motornya udah… Kalo gendang telinga nya pecah gimana itu”