Berita Nasional, RANCAH POST – Setelah sempat membuat geger, pelaku video parodi lagu Indonesia Raya akhirnya berhasil ditangkap.
Ya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis 31 Desember 2020.
Melansir Detik.com, pelaku diketahui berinisial MDF (16) yang masih berstatus sebagai seorang pelajar. Ia berhasil diamankan berkat kerja sama Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Selain itu, penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya juga atas kerja sama Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Kasus parodi lagu Indonesia Raya ini dapat terungkap usai PDRM memeriksa saksi seorang WNI berusia 11 tahun.
Saat itu, bocah tersebut tengah berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Lalu, bocah tersebut mengatakan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya itu adalah pemilik kanal YouTube My Asean yang berada di Indonesia.
Kemudian, Dittipidsiber Polri pun bergerak cepat untuk menangkap MDF yang berada di Cianjur. Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa HP, 1 SIM card, 1 PC, akta kelahiran MDF, dan kartu keluarga.
MDF ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan, dan/atau mengubah lagu kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. Tersangka terancam melanggar UU ITE.
BACA JUGA: VIRAL Parodi Lagu Indonesia Raya dengan Kata Tak Pantas, Publik Murka!
Adapun pelaku pembuat video parodi lagu Indonesia Raya itu bukanlah warga Malaysia seperti yang dikabarkan sebelumnya, melainkan warga Indonesia.