Berita Selebriti, RANCAH POST – Artis Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel ditetapkan jadi tersangka dalam kasus video syur yang beberapa waktu lalu sempat menggegerkan dunia maya.
Penetapan Gisel jadi tersangka ini usai aparat kepolisian melakukan gelar perkara dan 2 kali melakukan pemeriksaan terhadap Gisel yang saat itu statusnya masih sebagai saksi.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa, 29 Desember 2020.
Selain Gisel, seorang teman prianya yang berinsial MYD pun ditetapkan jadi tersangka dalam kasus video berkonten dewasa itu.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka,” kata Kombes Yusri.
Selain itu, Yusri menyebutkan bahwa Gisel dan MYD sudah mengakui jika memang merekalah pemeran dalam video porno tersebut.
“GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada. Dan juga saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gisel dan MYD terjerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasa 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
Kombes Yusri mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk tersangka Gisel dan MYD.
Sebelumnya, jagat media sosial digegerkan dengan beredarnya sebuah video adegan ranjang berdurasi 19 detik. Warganet pun menyebut pemeran dalam video tersebut mirip dengan artis Gisella Anastasia.
Sehingga nama Gisel pun langsung ramai diperbincangan dan trending topic di mana-mana karena dikaitkan dengan video syur tersebut.
BACA JUGA: 2 Penyebar Video Syur Mirip Gisel Akhirnya Ditangkap
Dalam kasus video syur mirip Gisel itu, polisi sebelumnya juga sudah mengamankan dua admin media sosial sebagai tersangka penyebar videpo tersebut.