Berita Selebriti, RANCAH POST – Publik sempat digegerkan dengan kabar artis insial ST dan inisial MA yang ditangkap terkait kasus prostitusi online.
Menurut polisi, salah satu dari kedua wanita yang diamankan tersebut merupakan seorang selebriti Tanah Air dan pernah bermain di film layar lebar.
Sedangkan yang satu lagi merupakan selebgram (seleb Instagram) kondang di jagat media sosial.
Keduanya ditangkap di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa, 24 November 2020 malam lalu.
Tidak hanya ST dan MA, polisi juga turut mengamankan dua orang yang berperan sebagai muncikari, mereka adalah CS dan AR.
Setelah melewati serangakaian pemeriksaan, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko pun menggelar konferensi pers mengenai kasus prostitusi ST dan MA.
Sudjarwoko menjelaskan mengenai kronologi ditangkapnya serta tarif yang diterima artis ST dan MA.
Melansir dari Detik.com, saat ditangkap di hotel bintang lima di Sunter, Jakarta Utara, disebutkan keduanya sedang melakukan threesome dengan seorang pria yang jadi pelanggannya.
“Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut threesome dengan tarif Rp 110 juta,” ucap Sudjarwoko.
Dari tarif Rp110 juta tersebut, ST dan MA masing-masing menerima Rp30 juta. Lalu, sisanya yakni Rp50 juga merupakan bagian muncikari.
“Dua wanita ini mendapat bayaran Rp 30 juta, kalau 2 orang berarti Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta untuk diamankan untuk biaya muncikari,” kata Sudjarwoko lagi.
Kemudian, dalam kegiatan prostitusi ini dua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp60 juta dan sisanya Rp50 juta akan dibayar lunas setelah kegiatan dilakukan.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP, alat kontrasepsi berupa kondom, dan seprai. ST dan MA bahkan disebutkan telah beberapa kali terlibat prostitusi online.
BACA JUGA: Artis Inisial ST dan MA Ditangkap Diduga Karena Prostitusi Online, Siapakah Mereka?
Sementara itu, muncikari AR dan CS kini terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus prostitusi usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan ST dan MA berstatus saksi.