Berita Nasional, RANCAH POST – Polda Metro Jaya mengamankan puluhan pria yang terciduk melakukan pesta seks sesama jenis alias gay di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari lalu.
Melansir dari Detik.com, pesta gay itu diketahui diikuti oleh 56 orang pria di sebuah apartemen di lantai 6, tepatnya di kamar nomor 608 sekitar.
Berdasarakn keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dri 56 orang pria itu 9 orang di antaranya diduga sebagai penyelenggara dan 47 orang lainnya sebagai peserta.
Kini, polisi sudah melakukan penahan terhadap 9 orang pelaku. Kamar yang diduga dijadikan sebagai tempat pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan itu juga sudah disegel polisi.
Di tempat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kondom sisa pakai, krim lulur, tissue magic, 157 gelang member, dan obat perangsang.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa ada sejumlah ‘permainan’ yang dilaksanakan 56 peserta. Ditemukan juga barang bukti berupa porperti game yang dipakai dalam pesta terlarang itu.
Permainan yang digelar itu disebutkan mereka pelajari dari suatu negara. Saat penggerebekan pun, polisi menyebutkan jika para peserta sedang melakukan permainan tersebut.
Dalam pesta ini, setiap peserta diwajibkan memaki dress code yang sudah ditentukan oleh penyelenggara, salah satunya adalah mengenakan masker berwarna merah putih. Acara ini juga digelar dengan modus kumpul-kumpul pemuda merayakan hari kemerdekaan.
Mirisnya, satu penyelenggara bahkan dikabarkan mengidap HIV. Dengan ini polisi bakal berkoordinasi dnegan tim kesehatan untuk memeriksa kesehatan semua peserta yang datang ke pesta tersebut.
Atas perbuatan yang sudah dilakukannya, 9 orang penyelenggara pesta gay di apartemen Kuningan, Jaksel yang sudah ditetapkan jadi tersangka, dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara