Sosial Media, RANCAH POST – Lagi-lagi, media sosial dihebohkan dengan kabar tentang kue klepon yang disebut-sebut tidak Islami. Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Twitter @Irenecutemon.
Akun tersebut mengunggah sebuah foto klepon dengan keterangan di dalamnya yang menyebut bahwa kue berwarna hijau dengan balutan kelapa parut ini tidak islami.
“Kue Klepon Tidak Islami. Yuk tinggalkan jajanan yang tidak islami dengan cara membeli jajanan islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami Abu Ikhwan Aziz,” tulis dalam foto tersebut.
Beredarnya foto tersebut tentunya membuat jagat maya heboh, tagar #klepon pun berada di dalam salah satu urutan trending regional Indonesia hingga Rabu, 22 Juli 2020.
Alhasil, foto yang menyebutkan bahwa kue klepon tidak Isalmi itu langsung menyebar dengan cepat di media sosial tanpa diketahui darimana asal sumber awalnya.
((( KUE KLEPON TIDAK ISLAMI ))) pic.twitter.com/BUXXRysddd
— 🌷♐🇲🇨 IG: Irene Juliency #Vaccinated (@irenejuliency) July 21, 2020
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Terkini.id, kabar mengenai kue klepon tidak islami itu kemudian ditanggapi oleh seorang Ulama bernama Ustaz Wahyul Afif Al-Ghafiqi.
Menurutnya, kue klepon tetap halal untuk kita konsumsi selagi bahan pembuatannya halal, tidak tercampur barang najis serta didapatkan dengan jalan yang halal pula.
Lebih lanjut, Ustaz Wahyul menjelaskan bahwa kabar kue klepon tidak islami itu datangnya dari mereka yang minim soal ilmu agama dan seringkali salah pengertian.
Dalam islam, lanjutnya, tak ada pengelompokan makanan Islami atau tidak, namun makanan yang halal dan haram.
“Menganggap semua dari Timur Tengah itu syar’i dan menganggap yang dari Indonesia enggak Syar’i, padahal dia lahir besar dan makan makanan Indonesia semacam klepon, gethuk, tempe, awug dan lain-lain yang enggak ada di Arab,” ucapnya.
Maka dari itu, ustaz Wahyul memberi saran supaya umat Muslim bisa memilah informasi dengan baik dan benar yang bersumber dari orang-orang yang tepat.
Kemudian, pihaknya mengatakan, setiap makanan halal dan baik dikonsumsi asalkan dibuat dengan halal.
Ustaz Wahyul menjelaskan terkait kriteria halal itu mencakup tidak tercampur najis, didapatkan dengan halal (bukan mencuri), dan dibeli menggunakan uang yang diperoleh dengan cara halal.
Sedangkan pada daging, ketentuan halal itu meliputi hewan yang halal atau bukan yang diharamkan, serta didapatkan melalui jalan yang halal, menyembelihnya dengan menyebut nama Allah.
Dengan begitu, apabila proses pembuatan kue klepon itu caranya halal dan tidak ada hal -hal yang diharamkan terkandung di dalamnya, maka boleh dimakan.
Tak hanya itu, Ustaz Wahyul kembali menerangkan jika dalam Islam ada ketentuan yang mengatur makanan untuk umatnya demi keberkahan dan kemaslahatan. Untuk mereka yang ragu-ragu, ada baiknya makanan tersebut ditinggalkan.
BACA JUGA: Resep Membuat Kue Klepon Meletus Manis
“Anjuran ketika bingung dalam menyikapi halal atau haram atau ragu-ragu (subhat), maka demi keselamatan dan kebaikan sebaiknya tinggalkanlah hal yang meragukan itu. Misalnya makanan ini masuk kategori halal atau haram, Anda bingung maka sebaiknya ya jangan dimakan, Insyaallah pasti selamat,” katanya.