Berita Nasional, RANCAH POST – Sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah mengambil keputusan larangan mudik lebaran di tahun 2020 ini.
Pelarangan mudik ini berlaku bagi wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan langsung mengenai pelarangan mudik itu melalui rapat terbatas yang dilaksanakan pada Selasa 21 April 2020.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendapati 24 persen masyarakat masih ada yang ingin melaksanakan mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, padahal sudah dilarang.
Melansir dari Liputan6.com, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terkait larangan mudik lebaran tahun 2020.
Pelarangan mudik akan efektif diterapkan pada Jumat 24 April 2020 mendatang, dan berlaku bagi seluruh masyarakat yang berasal dari wilayah zona merah.
Kendati demikian, penerapan sanksi bagi warga yang dilarang mudik akan efektif dilaksanakan pada 7 Mei 2020 mendatang.
Dengan pelarangan mudik ini pemerintah akan melarang angkutan umum maupun kendaraan pribadi keluar dari zona merah penyebaran virus corona, khususnya wilayah Jabodetabek.
Akan tetapi, arus lalu lintas masyarakat di dalam wilayah Jabodetabek masih di perbolehkan.
Tidak hanya itu saja, transportasi umum di wilayah Jabodetabek seperti KRL tidak akan berhenti beroperasi.
Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah warga dalam beraktivitas seperti bekerja, khususnya tim medis, petugas kebersihan rumah sakit, dan lainnya.
Mengenai keputusan larangan mudik lebaran tahun 2020 ini juga didasari oleh keputusan pemerintah yang memberikan bantuan sosial bagi warga yang terdampak wabah virus corona, khususnya bagi wilayah Jabodetabek.
Sehingga seluruh hal yang brkaitan dengan jaring pengaman sosial juga mesti berjalan dengan baik.
Untuk itu, Luhur mengatakan jajarannya akan bekerjasama dengan Polri, TNI dan Kementerian atau Lembaga terkait untuk melaksanakan teknis operasional di lapangan, dan memastikan arus logistik tidak terhambat.
BACA JUGA: Kapolsek Kembangan Dicopot Akibat Langsungkan Resepsi di Tengah Wabah Corona
Untuk itu, keputusan pelarangan mudik tidak membuat akses jalan tol ditutup. Jalan tol masih tetap dibuka untuk angkutan logistik, tim medis, dan mereka yang bergerak di jas perbankan.