Berita Rancah, RANCAH POST – Kegiatan Lokakarya Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa digelar di Desa Cisontrol, Kec. Rancah, Kab. Ciamis, pada Minggu (12/01).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh semua elemen masyarakat Cisontrol mulai dari RT, RW, Kepala Dusun, keterwakilan perempuan dan unsur kelembagaan yang ada di Desa Cisontrol.
Selain itu, dalam acara kegiatan Lokakarya di Desa Cisontrol itu hadir pula Kepala Desa Bangunharja, Carikin, dan Kepala Desa Karangkamulyan, M. Abdul Haris, S.Sos.I, selaku pemateri.
Narasumber pertama yaitu M. Abdul Haris, S.Sos.I membahas mengenai Akselerasi Pelayanan Publik Melalui SID.
Sementara itu, Carikin (Kepala Desa Bangunharja) membahas seputar Tata Kelola Pemerintahan dan Inovasi Desa.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Lokakarya di Desa Cisontrol ini adalah sebagai pembekalan bagi warga masyarakat Cisontrol termasuk yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
BACA JUGA: Kebakaran Kebun di Cileungsir Rancah, Wanita Paruh Baya Ditemukan Mengenaskan
Sehingga diharapkan bisa menjadi bagian sumber inspirasi bertapa pentingnya kemampuan tatakelola pemerintahan, sistem informasi desa dan inovasi desa dalam mewujudkan cita-cita Desa sesuai dengan prinsip tranparansi, akuntabel dan partisitif.