Berita Selebriti, RANCAH POST – Aktor tampan Jefri Nichol resmi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria kelahiran 15 Januari 1999 ini dijatuhi hukuman selama 7 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Dengan keputusan majelis hakim tersebut, Jefri Nichol sebagai terdakwa menerimanya dengan lapang dada dan mengaku tidak akan mengulangi menggunakan barang haram itu lagi.
Ia juga mengatakan kalau dirinya merasa sangat lega karena persidangan atas kasusnya itu telah selesai dan vonis yang djatuhkan oleh hakim diniliai adil.
“Setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja. Lega, lega banget, sesuai harapan, sudah cukup,” tutur Jefri pada saat dirinya selesai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Meskipun pada mulanya ia berharap divonis 6 bulan rehabilitasi, Jefri Nichol mengaku bahwa dirinya tetap bersyukur atas vonis hakim.
Kendati demikian, ia tetap menerima dengan vonis tujuh bulan rehabilitasi yang harus ia jalani.
“Enggak apa-apa. Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya jadi bisa ngikutin program-programnya yang lain,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika saat ini dirinya akan lebih fokus untuk menjalani masa rehabilitasi dibandingkan dengan proyek pekerjaannya.
Jefri Nichol juga mengucapkan banyak terima kasih kepada sejumlah pihak yang selalu mendukungnya selama kasus hukum tersebut berjalan.
Baik kepada orang tuanya, sahabat, kerabat, hingga para penggemar setianya yang selalu menyemangati dirinya meski dalam kondisi apapun.
“Terima kasih buat semuanya yang ngasih support doanya kasih sayangnya selama persidangan ini. Alhamdulillah udah putusan sekarang tinggal jalanin aja doain yang terbaik,” pungkasnya.
Hukuman tujuh bulan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan dan rehabilitasi di RSKO yang sudah dilewati oleh Jefri Nichol sejak bulan Juli 2019 lalu.
BACA JUGA: Dipecat Jadi Brand Ambassador, Tangis Jefri Nichol Pecah Ungkap Penyesalan Pakai Ganja
“Jadi kurang lebih tiga bulan lagi dia bisa beraktivitas. Tapi kita akan usahakan. Sesuai peraturan menteri dia bisa rehabilitasi jalan setelah tiga bulan. Kita akan pelajari lagi,” ungkap pengacara Jefri Nichol, Aris Marasabessy.