Cara membuka blokir kartu Telkomsel – Belakangan ini banyak sekali pengguna layanan perusahaan plat merah, yaitu Telkomsel yang mengeluh nomornya tiba-tiba terblokir.
Pemblokiran tersebut terjadi lantaran nomor yang mereka gunakan belum didaftarkan atau diregistrasi dengan baik dan benar.
Bahkan sebelumnya, pihak Telkomsel sendiri sudah menghimbau pelanggannya untuk segera melakukan proses registrasi ulang melalui SMS.
Langkah ini dilakukan Telkomsel sesuai dengan surat edaran dari Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) perihal registrasi ulang kartu SIM.
Sejak tanggal 1 Maret 2018 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah melakukan pemblokiran secara bertahap dan masih terus belanjut hingga detik ini.
Pengguna yang nomornya sudah terblokir, tidak dapat melakukan panggilan keluar, mengirim atau menerima SMS, mentransfer pulsa dan menggunakan layanan data internet.
Nah, jika saat ini nomor Telkomsel anda sudah terlanjur diblokir, jangan khawatir karena Rancah Post punya cara untuk mengatasinya.
Penasaran caranya seperti apa? Berikut pembahasan lengkapnya.
Cara Membuka Blokir Kartu Telkomsel
Sebelum masuk ke inti pembahasan, sebaiknya Anda persiapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta Nomor Kartu Keluarga.
Cara membuka blokiran kartu Telkomsel sendiri bisa dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu melaui SMS atau menghubungi *444#. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Melalui SMS
Meskipun kartu Telkomsel sudah terblokir, namun pelanggannya masih bisa melakukan registrasi ulang melalui SMS.
1. Caranya, buka aplikasi SMS atau Pesan yang ada di perangkat Anda.
2. Kemudian ketik REG(spasi)Nomor NIK#NomorKK# lalu kirim sms ke 4444.
Contoh: REG 32012345678901234#3201234567890001#
2. Melalui Dial UMB
Selain dengan melalui SMS Anda juga bisa mengunakan cara lain yaitu dengan menghubungi *444#.
1. Petama, buka aplikasi Telepon, kemudian ketik *444# lalu tekan tombol Call atau Panggil.
2. Langkah selanjutnya pilih opsi nomor satu yaitu Registrasi dan klik tombol Kirimkan.
3. Kemudian masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan dan 16 digit Nomor Kartu Keluarga.
BACA JUGA: Cara Beli dan Pesan Kartu Perdana by.U
Setelah berhasil, nantinya Anda akan menerima sms dari nomor 4444 yang memberitahukan bahwa nomor Telkomsel Anda sudah berhasil di registrasi ulang dan tidak diblokir lagi.