Berita Nasional, RANCAH POST – Sebagai orang tua kita harus selalu menjaga dan memastikan agar buah hati Anda dalam kondisi yang aman dan terhindar dari tindakan kriminalitas terutama predator seksual.
Menilik dari beberapa tahun kebelakang hingga pada saat ini, masih terdapat banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukan pada anak.
Seperti kasus yang tengah menjadi topik hangat perbincangan publik ini, seorang pria asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muhammad Aris (20) telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 orang anak.
Akibat perbuatannya, Muhammad Aris pun harus mempertanggungjawabkan tindakan melenceng yang ia lakukan. Diketahui, Muhammad Aris telah resmi dijatuhi pidana hukuman kebiri kimia.
Vonis kebiri kimia yang akan dilakukan pada Aris lantaran dirinya terbukti memperkosa 9 orang anak.
Namun, hingga kini pihak kejaksaan masih mencari dan belum menemukan rumah sakit mana yang bisa melakukan eksekusi kebiri kimia pada Muhammad Aris.
Jatuhan vonis berupa kebiri kimia ternyata baru pertama kali diputuskan di pengadilan Indonesia.
Sebelum adanya vonis kebiri kimia, Ikatan Dokter Indonesia telah menolak jika harus menjadi eksekutor dari hukuman kebiri kimia.
IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri dengan alasan pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap telah melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Muhammad Aris dalam kesehariannya bekerja sebagai seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dirinya telah terbukti bersalah melakukan perkosaan terhadap 9 anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Sebelumnya jaksa sebenarnya tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan.
Munculnya hukuman kebiri tersebut berdasarkan atas pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Selain Muhammad Aris di vonis hukuman kebiri, Muhammad Aris juga harus menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.