Berita Selebriti, RANCAH POST – Kriss Hatta seakan tak ada habisnya menuai kontroversi di dunia selebritis. Beberapa bulan lalu Kriss sempat ditahan atas kasus pemalsuan dokumen nikah yang dilaporkan Hilda Vitria.
Kriss sempat mendekam dalam jeruji besi selama tiga bulan. Hingga kemudian pada tanggal 4 juli 2019 Kriss akhirnya divonis bebas dari penjara.
Ia juga menceritakan bagaimana kondisi saat dirinya di penjara, Kriss mengaku merasa sangat tidak nyaman saat harus menjalani proses penahan, berat badannya pun sampai turun drastis.
Rupanya Kriss tak merasa takut jika harus kembali lagi ke tempat yang sama karena belum juga sebulan menghirup udara bebas, Kriss Hatta kembali terjerat hukum, tentang kasus penganiayaan.
Penyidik Ditreskrimun Polda Metro Jaya menetapkan Kriss Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Menurut pengakuan Kriss, ia menganiaya korban yang sekaligus sebagai pelapor bernama Antony Hillenaar lantaran teman korban mengganggu kekasihnya saat berada disebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Aryo Yuwono, Kriss Hatta merasa kesal karena sang kekasih diganggu sehingga membuatnya terlibat adu mulut dengan teman Antony.
Saat Antony berniat melerai percekcokan antara Kriss dan temannya, namun Kriss malah memukul Antony hingga menyebabkan luka pada bagian hidung.
Antony pun langsung melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan lantaran tak terima atas tindakan yang dilakukan oleh Kriss.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dengan memeriksa lima orang saksi yakni diantaranya teman Kriss dan satpam, serta polisi juga memeriksa rekaman CCTV yang terdapat dilokasi kejadian.
Kemudian, polisi melakukan gelar perkara untuk dapat memutuskan kebenaran Kriss terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Berdasarkan pada hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, polisi menaikkan status Kriss Hatta yang tadinya saksi terlapor menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Akhirnya pada Rabu pagi polisi menangkap Kriss Hatta saat dirinya berada disebuah rumah kos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat proses penangkapan, Kriss bersikap sangat kooperatif.
Menurut Argo, pihak kepolisian baru menangkap Kriss tiga bulan setelah laporan Antony masuk ke Polda Metro Jaya lantaran Kriss Hatta harus menjalani serangkaian proses hukum untuk kasus lainnya.
“(Baru ditangkap) karena (Kris Hatta) masih menghadapi kasus lain. Kami beri kesempatan penyidikan kasus lain,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Aryo Yuwono.
BACA JUGA: Beredar Foto Pernikahannya dengan Kriss Hatta, Hilda Vitria Ngaku Cuma Bercanda
Atas tindakan dugaan penganiayaan yang Kriss lakukan, ia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Kriss terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.