Berita Selebriti, RANCAH POST – Warganet kembali dihebohkan dengan berita penangkapan aktor tampan Jefri Nichol terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Jefri ditangkap di kediamannya di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019), sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram.
“Sementara yang sudah kita timbang itu (ganja) 6,01 gram,” kata Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar, pada Selasa (23/7/2019).
Penangkapan Jefri berawal dari informasi dan hasil penyelidikan saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan di dalam kulkas.
Saat ini Jefri masih diperiksa di Polres Jakarta Selatan. Polisi masih mengembangkan penangkapan Jefri, sekaligus untuk mencari tahu darimana jefri mendapatkan barang haram itu.
Setelah komedian Nunung, kini dengan tertangkapnya Jefri Nichol menambah daftar panjang deretan artis yang terjerat kasus narkoba.
Mengkosumsi ganja dapat mempengaruhi otak karena zat adiktif yang terkandung dalam tumbuhan bernama latin cannabis sativa. Selain mempengaruhi otak, asap ganja juga diduga memiliki kandungan zat penyebab kanker.
Penggunaan ganja dalam jangka panjang juga memungkinkan seseorang terkena gejala putus obat yang meliputi insomnia, perubahan nafsu makan dan perubahan mood.
Mengkonsumsi ganja juga berisiko mengalami ketergantungan. Selain tidak baik bagi kesehatan, ganja juga bisa membuat seseorang terjerat hukum.
BACA JUGA: Setelah Nunung dan Jamal, Kali ini Jefri Nichol yang Ditangkap karena Narkoba
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam narkotika golongan I, yang jika ditanam, dipelihara, dimiliki, atau disimpan, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah).