Berita Selebriti, RANCAH POST – Artis sensasional Lucinta Luna dilaporkan oleh seorang selebgram bernama Rivelino Wardhana ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (18/7) kemarin.
Dari laporan itu wanita berambut panjang tersebut terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik.
Rivelino merasa tak terima karena fotonya sudah dibuang dan diinjak-injak oleh Lucinta dalam acara Bisik-Bisik Tetangga yang ditayangkan channel YouTube MOP Channel.
Karena hal itu, selebgram dengan followers 33 ribu itu langsung melaporkan Lucinta Luna ke pihak yang berwajib.
“Penyerangan kehormatan klien kami terkait video yang diunggah akun channel MOP Channel pada 10 Juli yang lalu dan ternyata di dalam video yang berdurasi 27 menit 16 detik”, kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya.
“Ada unggahan dan setelah kami berkoordinasi ini adalah unggahan yang memuat pencemaran, penghinaan, dengan menyerang kehormatan klien kami”, sambungnya.
Kejadian itu sendiri bermula saat Ichsan Akbar selaku host dari tayangan tersebut, memperlihatkan foto Rivelino.
Yang membuat Rivelino tidak terima adalah sikap Lucinta yang langsung membuang fotonya ke lantai dan langsung menginjaknya.
BACA JUGA: Dilabrak Lucinta Luna, Dedy Corbuzier Geram, Bentar Lagi Gue Marah!
Atas perbuatannya itu, Rivelino Wardhana pun menjerat Lucinta Luna dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Tak berhenti sampai di situ saja, pelantun lagu Jom Jom Manjalita itu juga dikenai Pasal 310 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.