RANCAH POST – Netizen sempat dibuat resah dengan beredarnya informasi ganjil genap yang akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua.
Disebutkan, aturan ganjil genap itu akan diberlakukan selama 15 jam.
Selain itu, informasi ganjil genap motor itu akan mulai dilakukan mulai 18 Juli sampai 31 Juli di wilayah DKI Jakarta dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
Berikut informasi ganjil genap motor di Jakarta sebagaimana yang beredar di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp.
“Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor. Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7/). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Opukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
“Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain, direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANGJanagan lupa besok Jakarta udah mulai ganjil genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam). Take care All.”
Lantas benarkah ganjil genap Jakarta akan diberlakukan pula untuk sepeda motor? Melalui akun Twitter, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar alias hoax. “Berita HOAX,” tulisnya 11 Juli 2019.
Netizen pun menyampaikan beragam tanggapan di kolom komentar. Rurry Novitasari: “Trims klarifikasinya pak. Pagi ini sudah heboh di lapak sebelah.”
FunkyMonkey: “Seperti biasa pak grup wa, satu kantor kena hoax. Trimakasih klarifikasinya pak 😇” Ondel-Ondel Elite: “Lagi pula itu ada “1 agustus 2018″ , hoax tahun lalu masih rame aja.”
07.15 Berita HOAX pic.twitter.com/2phuLSSMQ2
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 12, 2019
Gempur Orba Cendana: “Dear @TMCPoldaMetro terimakasih banyak atas informasi ini,,,”