RANCAH POST – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan suap pemberian izin untuk reklamasi di Kepulauan Riau.
Dengan ditangkapnya Nurdin Basirun tersebut, ia menjadi kepala daerah ketiga yang terkena OTT KPK pada tahun 2019.
Sebelumnya, KPK sendiri sudah menangkap dua kepala daerah, yaitu Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dan Bupati Mesuji Khamami.
Tak hanya Nurdin, dalam OTT Geburnur Kepri tersebut KPK juga mengamankan lima orang lainnya.
Sebelum adanya OTT KPK Gubernur Kepri, karir Nurdin di Kepulauan Riau cukup moncer alias cemerlang. Untuk menjadi Gubernur Kepri, Nurdin Basirun melewati beberapa kali pemilihan kepala daerah dan berakhir dengan mulus.
Dalam Pemilihan Bupati Karimun, Nurdin mendampingi M Sani. M Sani dan Nurdin kemudian memimpin Kabupaten Karimun dari tahun 2001 hingga tahun 2005.
Dalam Pemilihan Bupati Karimun berikutnya, Nurdin maju didampingi Aunur Rafiq dan berhasil memimpin Karimun hingga dua periode dari 2006 hingga 2015.
Usai masa jabatannya habis, Gubernur Kepri ditangkap KPK itu mencoba peruntungan di tingkat provinsi sebagai calon wakil gubernur mendampingi HM Sani.
Lagi-lagi, karir politiknya berjalan mulus usai menang telak. Ia pun duduk manis sebagai Wakil Gubernur Kepri 2016.
Tak lama setelah dilantik, HM Sani dipanggil Yang Maha Kuasa. Alhasil, Nurdin pun didaulat sebagai Gubernur Kepulauan Riau hingga sekarang.
Tahun 2018 silam, Nurdin dipilih sebagai santri of the year, khususnya santri inspiratif dalam kepemimpinan di tingkat pemerintahan provinsi.
Sementara itu berkaitan dengan penangkapan Nurdin, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate dengan tegas menyatakan partainya tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang tersangkut kasus korupsi.
Ya, Nurdin tak lain dan tak bukan adalah kader Partai Nasdem. “Misalnya malam ini diumumkan sebgai tersangka, esoknya akan kami langsung pecat tidak terhormat,” kata Plate, Kamis (11/7/2019).